Penertiban PKL di Mayjen Soetoyo Sempat Diwarnai Keributan, Satpol PP: Kami Bertindak sesuai SOP

Penertiban PKL di Mayjen Soetoyo Sempat Diwarnai Keributan, Satpol PP: Kami Bertindak sesuai SOP


KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima atau PKL jasa mainan yang masih saja menggelar dagangannya di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.

Setelah kawaasan Alun-alun Pancasila bersih dari PKL, mereka para PKL ini sebagian bergeser di Jalan Mayjen Soetoyo di sisi kiri, atau tepatnya di depan SMAN 1 Kebumen. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 Pasal 7 Huruf A dan Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 20 Huruf A kawasan tersebut dilarang.

Penertiban dipimpin Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo. Ia mengatakan, penertiban ini dilakukan sudah sesuai SOP, setelah sebelumnya diberikan teguran satu, dua sampai tiga, namun tidak diindahkan. Menurutnya trotoar Jalan Mayjen Soetoyo di sebelah kiri dilarang untuk berjualan PKL/PKL mainan.

"Malam minggu ini kita masih mendapati para PKL atau jasa mainan anak yang menggelar dagangannya di Jalan Mayjen Soetoyo tepatnya di depan SMAN 1. Sesuai Perda trotoar di sepanjang jalan Soetoyo memang tidak boleh untuk berjualan, khususnya di sisi kiri jalan," ujar Juniadi di lokasi, Sabtu malam (8/2/2025).

Ia menyebut PKL di Jalan Mayjen Soetoyo hanya boleh berjualan di sisi kanan, dan khusus untuk kuliner. Mereka sebelumnya adalah PKL kuliner yang berada di jalan tersebut, dan kemudian diberikan satu tempat oleh Pemerintah Daerah di sebelah kanan jalan.

"Semalam ada membandingkan mengapa yang kuliner dibolehkan. Memang sesuai aturan Perbub dibolehkan. Mereka adalah PKL yang berada di jalan Soetoyo dan ditempatkan di kanan jalan. Sementara di kiri jalan itu harus seteril," tuturnya.

Juni mengatakan, pihaknya berani bersikap tegas karena jika terus dibiarkan, ia khawatir nanti menular, banyak PKL yang kemudian menggelar dagangannya di kawasan tersebut. "Kita memang dituntut harus tegas, kalau itu memang dilarang, ya kita tindak, kalau tidak nanti bisa menular, karena seolah dibiarkan," ucapnya.

Terlihat sempat terjadi ketegangan antara PKL dengan petugas Satpol PP. PKL jasa mainan tidak terima jika alat permainannya harus segera diangkut dari trotoar, dengan alasan pihaknya merasa sudah tidak punya tempat lagi untuk menjajakan dagangannya. Sementara setiap hari pendapatannya hanya didapat dari menyewakan alat mainan.

Keributan itu memicu keramaian, bahkan PKL ada yang sampai menendang mainannya karena kesal dengan melontarkan kata-kata kasar. Juni melihat itu sebagai hal biasa dan risiko yang dihadapi Satpol PP dalam menegakan Perda. "Tetap kita menyampaikan dengan kepala dingin, sabar, tidak terpancing emosi, dengan terus memberi tahu aturannya," jelasnya.

Adapun untuk masalah penempatan PKL yang terkena dampak dari aturan tersebut. Juni menyampaikan bisa berkoordinasi dengan Disperindag. Sebab, penataan PKL menjadi tugas dan tanggungjawabnya. "Tugas kami adalah menegakan aturan Perda. Kalau soal tempat relokasi silakan bisa berkoordinasi dengan Disperindag."

Pada penertiban kali ini, tidak ada barang yang diangkut Satpol PP. Mereka kemudian secara mandiri membereskan dagangannya dan kemudian pergi meninggalkan lokasi. Juni menyebut pasukan Satpol PP akan terus memonitoring kawasan alun-alun dan sekitarnya untuk memastikan kondisi tertib dan aman.

IMG-20250209-WA0031.jpg IMG-20250209-WA0025.jpg IMG-20250209-WA0019.jpg IMG-20250209-WA0010.jpg