Tingkatkan PAD, Lelang Parkir Pasar Tumenggungan Ditetapkan Rp1,6 M
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen telah membuka lelang terkait pengelolaan lahan parkir di Pasar Tumenggungan, Kebumen. Dari hasil lelang, diputuskan pemenang lelang wajib membayar Rp1,6 Miliar ke kas daerah sebagai nilai tertinggi yang ditetapkan.
"Setelah menang lelang, pemenang segera membayar ke kas Pemda langsung," ujar Bupati dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Nantinya pemenang lelang parkir Pasar Tumenggungan wajib membayar ke kas daerah. Membayar di muka secara lunas sebesar jumlah yang ditetapkan. Pemenang lelang tidak bisa meminta keringanan. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pemenang masih meminta keringanan membayar, jika tak memenuhi target.
"Sekarang tidak ada keringan. Kalau untung ditanggung pengelola, kalau rugi risiko juga ditanggung pengelola," terangnya.
Bupati menyatakan, semua lelang di Kebumen saat ini sudah bersifat terbuka, tidak ada lagi yang namanya 'titipan'. Pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemda terus menggenjot PAD, dengan mengoptimalkan berbagai aset Pemda salah satunya dalam pengelolan parkir di Pasar Tumenggungan ini kita lelang secara terbuka, dan transparan," terang Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUKM Frans Haidar menambahkan, jumlah nilai lelang pengelolaan parkir Pasar Tumenggungan tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 1.450.000.000 per tahunnya.
Pemerintah kata dia, terus mendorong agar pengelola menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan parkir Pasar Tumenggungan.
"Sudah kita arahkan agar tahun ini menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan parkir Pasar Tumenggungan," terangnya.
"Sebenarnya dengan sistem elektronik menguntungkan mereka, karena sudah tersistem, tercatat semua keluar masuk kendaraan. Ini yang terus kita dorong," tambah Frans.
Masyarakat juga dihimbau untuk parkir di Pasar Tumenggungan jika area parkir di sepanjang Jalan Sukarno Hatta penuh. Lahan parkir di pasar dinilai cukup luas, dan tidak terlalu jauh dengan pusat berpelanjaan di Sukarno Hatta.
"Karena kalau parkir di sebelah kiri aslinya tidak boleh ada jalur sepeda. Jadi diharapkan masyarakat bisa parkir di Tumenggungan, nanti tinggal nyebrang. Saya kira tidak jauh," tuturnya.
Diketahui sesuai dengan Perda tentang retribusi parkir, untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp1000, dan kendaraan roda empat Rp2000. (al/dp)