Bupati Kebumen Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 507 PNS

KEBUMENKAB. GO.ID- Bupati Arif Sugiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 kepada 507 PNS. Kebanyakan mereka adalah guru dan tenaga kesehatan. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kabumian, Selasa(4/10).


Bupati menyatakan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan pangkat 1 Oktober 2022 sebanyak 541 usulan. Namun sampai saat ini yang sudah mendapatkan nota persetujuan dari kepala kantor regional I BKN dan diterbitkan SK kenaikan pangkatnya sebanyak 507.


"Jadi masih ada 34 PNS yang belum mendapat SK kenaikan pangkat dari 541 yang kita usulkan," ujar Bupati.


Sebagian PNS yang belum mendapatkan SK kenaikan pangkat lebih disebabkan kepada persoalan administratif dan proses antrean yang panjang di BKN. Pihaknya pun akan terus mengupayakan agar sisa usulan yang belum menerima SK segera diterbitkan.


"Kita upayakan secepatnya, dengan terus melakukan komunikasi dengan pihak BKN, bila perlu dari dinas BKPSDM datang kesana langsung untuk mengkroscek biar cepat turun," terangnya.


Yang perlu dipahami kata Bupati, Proses usulan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022 berbeda dari usulan kenaikan pangkat periode sebelumnya, karena saat ini menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).


Di mana Pemerintah Kabupaten Kebumen termasuk salah satu Kabupaten / Kota yang menjadi pilot project SIASN. Untuk kenaikan pangkat periode sebelumnya menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). 


"Ini artinya sudah tidak ada lagi karena hubungan kedekatan, semua sudah tersistem dengan transparan sehingga tidak ada lagi namanya mau naik pangkat harus ngasih uang. Semua gratis, tidak ada pungutan untuk biaya apapun," jelasnya.


Bupati hanya meminta kepada para PNS yang telah naik pangkat untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat dalam menjalankan aturan yang ada.

"Apapun tekanan yang dihadapi, sepanjang masih sesuai aturan, maka tidak perlu merasa khawatir atau takut," tuturnya.


Tidak hanya itu, Bupati menyatakan, hubungan dirinya dengan para PNS yang dibangun bukan hubungan kedekatan, melainkan hubungan kinerja. 


Karena itu, siapapun PNS yang menunjukan kinerja baik, dan berprestasi maka bakal mendapatkan reward, begitu juga punishment juga berlaku bagi mereka yang melakukan kesalahan. (al/dp)