Serahkan SK Guru PPPK, Bupati Ingatkan Tak Akan Beri Gaji, Jika Masih Menarik Pungutan untuk Siswa

KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Arif Sugiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) guru dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap II. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Kabumian, Jumat (10/6).


Setidaknya ada 598 guru PPPK yang diberikan SK oleh Bupati pada tahap II. Ini merupakan penyerahan SK terakhir di tahun 2022, setelah sebelumnya pada bulan lalu, Bupati telah menyerahkan SK untuk 1.309 guru PPPK.


"Sehingga total tahun ini kita telah menyerahkan 1.907 SK untuk guru PPPK di Kebumen," ujar Bupati Arif di Pendopo Kabumian.


Bupati mengungkapkan, sebenarnya jumlah total penerimaan kuota guru PPPK di Kabupaten Kebumen ada 2.355. Namun baru bisa dilaksanakan untuk tahap I dan tahap II, sedangkan untuk tahap III masih terus diupayakan, agar bisa segera terlaksana.


 "Kita terus mengupayakan agar penerimaan guru PPPK tahap III bisa dimulai, karena ini memang menjadi keputusan pemerintah pusat, jumlah total kuota guru PPPK di Kebumen tahap I sampai III ada 2.355 kuota," ungkapnya.


Ada hal penting yang disampaikan Bupati dalam sambutannya di depan ratusan guru-guru PPPK, yakni pentingnya menjalankan tugas sebagai guru yang profesional, guru yang mampu mendidik putra putrinya menjadi generasi yang unggul dan berprestasi.
Bukan sebaliknya, Bupati mewanti-wanti agar guru PPPK dan semua guru yang bertugas di sekolah negeri agar tidak sekali-sekali menarik pungutan terhadap siswa atau walimurid. Jika masih ditemukan sekolah negeri berbayar, maka Bupati memastikan tidak memberikan gaji untuk gurunya.


"Bagi sekolah manapun yang masih mengadakan pungutan, maka saya pastikan guru dan PPPK tidak akan saya tandatangani penerimaan gajinya," tandasnya.


Bupati mengatakan begitu, karena sekolah negeri dari SD sampai SMA sederajat gratis. Seluruh kebutuhan dan biaya oprasional sekolah sudah ditanggung BOS (Bantuan Oprasional Sekolah). Sehingga, tidak dibenarkan jika masih ada pungutan untuk siswa atau walimurid.


Terlebih biaya pendidikan yang dianggarkan APBD sudah sangat besar melebihi batas dari UU yang hanya mengamanatkan 20 persen. Namun untuk di Kebumen anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 30,7 persen.  


"Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjadikan Pendidikan di Kebumen maju. Karena pendidikan adalah modal dasar utama untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkhlak, dan ini menjadi program prioritas kami," terang Bupati.


Diketahui gaji guru PPPK di Kebumen berdasarkan SK yang diterima sebesar Rp 3 juta tiap bulannya. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk gaji guru PPPK sebesar Rp139 Miliar. (al/dp)