Ciptakan Pemerintahan Bersih, Semua Kecamatan di Kebumen Bakal Diperiksa Inspektorat
KEBUMENKAB.GO.ID - Guna mewujudkan pemerintahan yang baik, good governance dan open government, Bupati Arif Sugiyanto menginginkan agar semua kantor kecamatan dan unsur di dalamnya dilakukan pemeriksaan inspektorat.
Hal itu disampaikan Bupati saat meninjau pemeriksaan inspektorat yang dilakukan secara serentak di Kecamatan Mirit, dan Bonorowo, Selasa (17/5).
Bupati mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh kecamatan bakal dilakukan secara bertahap.
"Saat ini baru dimulai secara serentak di dua kecamatan, Mirit dan Bonorowo. Ada beberapa bidang yang diperiksa, pertama kantor kecamatan, puskesmas, sekolah SD dan SMP, kemudian desa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menciptakan pemerintah yang bersih, dan transparan," ujar Bupati di Kantor Kecamatan Mirit.
Bupati menegaskan, apa yang dilakukan inspektorat jangan dipahami sebagai upaya pemda mencari-mencari kesalahan pada setiap instansi. Melainkan, hal ini demi kebaikan bersama agar pelayanan masyarakat bebas dari korupsi.
"Apa yang dilakukan inspektorat ini saya mohon jangan dipahami sebagai upaya mencari kesalahan. Sepanjang kita melaksanakan tata aturan yang benar tidak perlu takut. Kita semua diperiksa, Bupati juga diperiksa oleh BPK. Jadi ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama."
Menurut Bupati, pemerikasaan inspektorat terhadap kecamatan belum pernah dilakukan pada pemerintahan sebelumnya. Ia pun mengagendakan pemeriksaan juga dilakukan di semua kecamatan. Hanya saja, karena keterbatasan tenaga di Inspektorat, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
"Ke depan semua kantor kecamatan akan kita periksa. Sementara ini baru dua kecamatan karena memang tenaga di Inspektorat masih terbatas, jadi akan dilakukan secara bertahap," terang Bupati.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Dyah Woro Palupi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat antara lain menyangkut pengolaan keuangan, baik pendapatan atau belanja. Lalu tertib administrasi, pertangungjawaban, pengelolaan aset, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau ada temuan berkaitan dengan kerugian negara, kita minta agar untuk distorkan ke kas daerah. Kalau itu desa itu disetor ke kas desa," ujarnya.
Karena ini sifatnya pemeriksaan internal, maka pemerintah belum bisa memberikan sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran. Namun, yang bersangkutan diminta untuk menjalankan rekomendasi perbaikan dari inspektorat dengan jangka waktu paling lambat selama dua bulan.
"Di Kebumen ini masih paling banyak ditemukan adalah pelanggaran administrasi. Sebagai contoh misalnya SPJ belum disampaikan tepat waktu. Terus kemudian kelengkapan tandatangan kwitansi. Kalau ada temuan kelebihan pembayaran, biasanya tindak lanjutnya segera oleh obyek pemeriksaan segera setor ke kas daerah," Terangnya
Untuk di Kecamatan Mirit, ada beberapa bidang yang diperiksa. Pertama Kantor Kecamatan, Puskesmas 1 Mirit, Dese Telogopragoto, Desa Selotumpeng, SD Sarogadung, dan SMP N 1 Mirit.
"Targetnya tahun ini ada enam kecamatan yang akan kita periksa, selajutnya sesuai arahan Pak Bupati akan diselesaikan pada tahun depan, ini karena keterbatasan tenaga pemeriksa atau SDM-nya. Jadi dilakukan secara bertahap,"tandasnya. (al/dp)