SP4N, Wujud Keseriusan Pemerintah Tangani Pelayanan Aduan Masyarakat
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah mengharapkan keseriusan setiap Kabupaten/Kota dalam menangani pelayanan aduan masyarakat.
Dalam pertemuan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Pelayanan Publik yang berlangsung, Kamis (4/3) di Surakarta yang diikuti Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Cokro Aminoto, hal tersebut menjadi bahasan utama.
Acara yang dibuka Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa ini mengangkat tema, ”Tantangan dan Peluang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayananan Publik Nasional (SP4N)".
Kegiatan yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah itu, merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map SP4N LAPOR!. Salah satu point penting yang disampaikan diantaranya, terkait kesiapan Kabupaten/Kota agar dapat menangani sistem layanan aduan yang terintegrasi dan penuh sinergitas yang dilaksanakan dengan penuh komitmen. Kerjasama lintas sektoral diharapkan juga dilakukan sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan pembentukan, dimana salah satunya meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat.
" Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dilakukan berdasarkan prinsip dan quot; no wrong door serta policy & quot; yaitu menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun, serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani," jelas Deputi Bidang Koordinasi Kominfotur Rus Nurhadi Sutedjo dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kondisi saat ini dimana kemajuan jaman dan tehnologi menuntut pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik semakin baik dan tidak dapat lagi dilakukan secara manual.
" Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!, sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan," urai Rus Nurhadi. (dp)