10 Pejabat Utama Jadi Peserta Pertama Penerima Vaksin Covid-19
KEBUMENKAB.GO.ID - Vaksin virus corona jenis Sinovac untuk tahap pertama di Kabupaten Kebumen akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes). Meski begitu ada yang lebih didahulukan yakni 10 pejabat utama di lingkungan Pemkab Kebumen, termasuk Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Adapun pelaksanaannya, rencananya akan dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021. Sedangkan Vaksinasi untuk tenaga Kesehatan dilaksanakan secara serentak mulai 14 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Arif Sugiyanto, disela-sela kegiatan Rapat Kesiapan Vaksinasi Covid 19 di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Bupati Kebumen, Jumat (8/01).
''Terkait Peserta Vaksinasi, pertama akan dilakukan untuk 10 Pejabat Utama di lingkungan Pemkab, seperti Bupati, Kapolres, Dandim dan lainya, termasuk saya pribadi sebagai Wakil Bupati," jelasnya.
Lebih jauh Arif mengungkapkan vaksinasi merupakan program Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk penangulangan wabah covid 19. Vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonseia secara merata dan seluruhnya biayanya ditanggung pemerintah.
Disisi lain Arif menganggap program vaksinasi juga merupakan kegiatan yang serius dan harus dikawal dengan baik agar pelaksanaanya dapat berjalan aman dan lancar. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab juga akan melakukan simulasi dan pengamanan, baik ketika vaksin mulai datang hingga sampai distribusi. Hal ini tentu tak luput dari dukungan pihak terkait seperti TNI dan Polri.
"Kita anggap Vaksin ini VVIP, jadi kegiatan ini adalah serius dan tentunya semua kompenen yang ada di Kabupaten Kebumen ini akan bersama sama, baik itu TNI POLRI Insya Allah siap mengawalnya, bahkan hingga tingkat Koramil dan Polsek. Intinya seluruh tempat vaksin nantinya akan dijaga oleh petugas," imbuh Arif.
Selain itu Wabup Arif juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir atau resah karena vaksin yang akan diberikan nantinya bisa dipastikan aman. Terlebih Pemkab Kebumen juga telah menyiapkan ruang khusus di Rumah Sakit untuk antisipasi jika ada gejala bagi penerima vaksin.
"Misal nanti ada efek gejala setalah di vaksin, Rumah Sakit sudah menyiapkan ruang khusus untuk penangananya, jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Insya Allah aman," pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanotama mengatakan bahwa Mabes Polri juga telah mengeluarkan Surat Perintah Operasi Aman Nusa II sebagai tindak lanjut Operasi Aman Nusa I, dimana muatannya ada dua obyek, yakni tetap tangguh dalam menekan penyebaran covid 19, dan pengawalan serta pengamanan kegiatan vaksinasi, mulai dari distribusi hingga pasca pelaksanaan.
"Kita siap backup dan kawal mulai dari distribusi, pelaksanaan hingga pasca vaksinasi, hal ini kita akan bersinergi dengan TNI tentunya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara, dimana pihaknya siap mendukung kelancaran program nasional vaksinasi covid-19 tahap pertama ini, mulai dari awal hingga selesai.
"Pada dasarnya kami siap bersinergi dengan Polri, Pemda untuk mengawal kegiatan vaksinasi ini agar berjalan lancar dan aman," ucapnya.
Seperti diketahui, jumlah kuota vaksin untuk tahap pertama di Kebumen sendiri sebanyak 6.973 dosis. Angka ini berdasarkan data yang terekam pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK), pada Senin 4 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Vaksin dijamin aman dan halal. Disisi lain, vaksin juga mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencananya distribusi vaksin di Kebumen menyasar Nakes di sejumlah titik. Seperti Rumah Sakit 3.906 orang, Puskesmas 2.060 orang, sarana kefarmasian 1.503 orang, klinik 335 orang, Dinas Kesehatan 87, UP3 22 orang dan laboratorium kesehatan 20 orang. Sedangkan untuk pelaksanaan akan dilakukan di fasilitas kesehatan Kebumen yang terdaftar pada SK Kepala Dinkes. Adapun tenaga vaksinator covid-19 di Kabupaten Kebumen sejumlah 2.372 orang dan bertugas tersebar di 6 rumah sakit dan 35 Puskesmas di Kabupaten Kebumen.
Pada prinsipnya Vaksinasi covid-19 untuk semua warga yang rentan mulai usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun dan pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama tenaga kesehatan dan orang-orang yang bekerja di sarana kesehatan. Tahap ke dua rencana April untuk petugas publik seperti TNI, Polri dan bahkan swasta yang banyak berhubungan dengan masyarakat. (Kominfo).