Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilbup 2020, Tekankan Protokol Kesehatan Dalam Tugas

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten  juga melakukan langkah persiapan pengamanan. Salah satunya persiapan satlinmas seperti  yang dilaksanakan di Kecamatan Bonorowo, Selasa (6/10).

Apel gelar pasukan peningkatan kesiapsiagaan satlinmas Kecamatan Bonorowo berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Bonorowo dipimpin langsung oleh Camat Bonorowo Udy Cahyono dan dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Kebumen Agung Pambudi. 

Kasatpol PP Agung Pambudi pada kesempatan itu menekankan pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas satlinmas. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keselamatan dari para anggota satlinmas, namun juga masyarakat agar terhindar dari penularan coorna virus. 

"Saya tekankan pada semua anggota satlinmas untuk disiplin protokol kesehatan dimanapun berada termasuk saat sedang bertugas,"  tegas Agung Pambudi

Hal yang sama juga disampaikan Camat Bonorowo, Udy Cahyono. Ia mengharapkan agar satlinmas juga membantu untuk mengingatkan jika mendapati ada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau berada di kerumunan. 

"Sebagai anggota satlinmas harus siap mengawal, mengamankan dan mensukseskan pilkada tahun ini, namun mengingat situasi pandemi maka wajib bagi  kita untuk menerapkan protokol kesehatan terutama saat bertugas," ujar Camat Bonorowo Udy Cahyono.  

Seperti diketahui, Pilbup Kebumen resmi dilaksanakan dengan Satu Paslon. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C serta diperjelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Hal yang perlu digarisbawahi adalah dalam pemilihan dengan satu paslon, masyarakat berhak untuk memilih paslon atau kolom kosong. 

Kedua pilihan tersebut dinyatakan sah dan akan dihitung sebagai suara rakyat. Jika paslon meraih lebih dari 50% suara sah maka berhak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan. Namun jika suara yang diperoleh kurang dari 50% suara sah, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga periode pemilihan selanjutnya. (dp)