Jelang HUT Kemerdekaan RI Di Masa Pandemi, Warga Mulai Pasang Bendera

KEBUMENKAB.GO.ID - Memasuki bulan Agustus, warga masyarakat mulai memasang umbul-umbul dan bendera merah putih. Meski perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dipastikan akan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun gempita dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tetap terlihat. Perbedaan ini tentu berkait dengan masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Sehubungan  dengan hal itu, pemerintah bahkan jauh-jauh hari telah membuat panduan penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Kebumen juga telah membuat Surat yang ditandatangi Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiyono terakit dengan Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Surat ini mendasari Surat Menteri Sekretaris Negara RI  perihal Pedoman Peringatan  HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disiases (COVID-19) di Kabupaten Kebumen. 

Mendasari hal itu penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan pun akan dibuat dengan lebih meminimalisir jumlah petugas dan peserta upacara. 

Upacara dilaksanakan secara sederhana, khitmad dan sangat minimalis.  Di tingkat pusat, yakni di Istana Negara upacara HUT Ri juga dibuat secara berbeda dari biasanya. Dari komposisi petugas upacara diatur sedemikian rupa yakni komandan upacara 1 orang, pasukan pengibar bendera pusaka 3 orang, pasukan upacara 20 orang dan dihadiri Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR, Menteri Agama, Panglima TNI dan Kapolri.

Untuk pasukan pengibar bendera di tingkat daerah OPD/ Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/ Kecamatan /Desa/Kelurahan, yang bertugas agar menerapkan pola yang sama paskibraka. Yakni hanya terdiri dari 3 orang pengibar bendera

Di  tingkat daerah OPD/ Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/ Kecamatan /Desa/Kelurahan, pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 juga dibuat menyesuaikan dengan upacara di tingkat pusat, yakni dimulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi).

Kepala OPD/ Instansi Vertikal/ BUMNBUMD/ Kecamatan / Desa/ Kelurahan, wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara bersama dengan seluruh jajaran staf, dan Kepala OPD yang mempunyai unit kerja di bawahnya untuk menginstruksikan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan kesehatan pencegahan COVID-19, dan dilaksanakan absensi untuk dilaporkan ke Bupati.

Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB (selama 3 menit) segenap masyarakat Indonesia menghentikan aktivitas sejenak. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Pidato kenegaraan Presiden juga masih tetap dilaksanakan dan bisa diikuti seluruh masyarakat pada 14 Agustus 2020 melalui berbagai kanal media ( televisi, radio dan media online). (dp)