Waktu Pendaftaran Bapaslon Pilkada Kebumen, Diperpanjang!
KEBUMENKAB.GO.ID - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020. Penyebabnya, hingga hari terakhir pendaftaran hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran bapaslon pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Namun hingga hari terakhir yakni, Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar, yakni pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih. Untuk itu, sesuai regulasi yang ada, KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto, pada kegiatan sosalisasi penundaan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar, Senin (7/9).
Yulianto mengatakan, penundaan tahapan pemilihan ini penundaan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kebumen Nomor 115/PL 02.2-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang penundaan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020.
"Karena setelah penutupan pendaftaraanhanya ada satu paslon yang mendaftar," kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, penundaan tahapan pencalonan akan disosialisasikan selama 3 (tiga) hari kedepan, (8 September 2020 s/d 10 September 2020). Selanjutnya perpanjangan pendaftaran dibuka kembali mulai tanggal 11 sampai dengan 13 September 2020 pukul 24.00 WIB.
"Selama tiga hari kedepan kami akan lakukan sosialisasi mengenai penundaan tahapan pencalonan," imbuhnya.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Danang Munandar menyampaikan untuk pengumuman dokumen syarat calon serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan pada 18-22 September 2020. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020. Dan pada tanggal 24 September dilakukan pengundian, apabila nantinya hanya ada satu paslon maka dilakukan undian tata letak.
"Penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020, selanjutnya tanggal 24 September dilakukan pengundian," jelasnya. (thr/dp)