Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Dimasa Pandemi COVID-19

KEBUMENKAB.GO.ID - Tahun ini, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Kamis, 31 Juli 2020. Perayaan umat Islam yang satu ini khas dengan tradisi qurban atau menyembelih hewan. Namun yang persoalan, di masa pandemi seperti sekarang, tentu perlu dan sangat penting sekali untuk mengetahui cara aman mulai dari pembelian hewan kurban, hingga saat penyembelihan dan proses pengantaran ke penerima. 

Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/1975 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pelarangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagai Hewan Kurban di Kabupaten Kebumen. Surat yang ditandatangi langsung oleh Bupati KY Yazid Mahfudz tertanggal 2 Juli 2020 ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim agar aman dalam berkurban. 

Cara Penyembelihan

Beberapa hal yang diatur terkait pemotongan hewan kurban diantaranya, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengen memenuhi persyaratan mulai dari menjaga jarak aman (Physical Distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening), serta mematuhi pelaksanaan higiene sanitasi. 

Beberapa point yang cukup penting  untu diperhatikan yakni pengaturan jarak fisik (physical distancing) dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, untuk 1 ekor sapi cukup ditangani maksimal 5 orang sedangkan I ekor kambing maksimal 2 orang dan berlaku kelipatannya.

Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Kemudian, setiap orang yang menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan.

Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/ sepatu (cover shoes).

Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas CPTS / hand sanitizer. Setiap orang wajib melakukan CPTS / hand sanitizer sesering mungkin, menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/ bersin/meludah.

Usai pelaksanaan penyembelihan, setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan atau telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah. Kemudian, saat akan kembali ke rumah atau melakukan kontak langsung dengan keluarga/orang lain, harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian). (dp)