Kebumen Berhasil Raih WTP Keenam Kali dari BPK RI
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (19/05). Prestasi ini menjadi yang keenam kalinya setelah sebelumnya mendapat opini WTP di tahun 2011, 2012, 2014, 2017 dan 2018. Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari BPK Perwakilan Jawa Tengah dilaksanakan secara virtual oleh kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali bersama tiga kabupaten lain yakni Pati, Grobogan dan Pekalongan.
Penandatanganan berita acara serahterima dilakukan oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, dan Ketua DPRD Kebumen Sarimun di Ruang Arungbinang Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh masyarakat serta seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Kebumen dalam mendukung pencapaian tersebut. “Saya selaku kepala daerah juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak dan seluruh OPD yang mempunyai etos kerja yang sangat luar biasa, semoga WTP tetap bisa dipertahankan tiap tahunnya,” ucapnya.
Bupati Yazid Mahfudz menjelaskan penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Menurutnya, Pemkab Kebumen sendiri sudah melakukan yang terbaik dengan ketentuan yang ada.
"Kami bertekad setiap rupiah uang negara atau pemerintah daerah agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat," katanya.
Sementara Ketua DPRD Sarimun, berharap prestasi ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Kabupaten Kebumen. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kepala BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali menjelaskan hasil dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi keuangan disajikan sesuai Standar Akuntansi Publik (SAP) serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 Kabupaten Kebumen masih ditemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Permasalahan tersebut antara lain meliputi, pengelolaan aset tetap belum optimal, pengelolaan belanja bantuan sosial, pengelolaan kas dan piutang, pengelolaan dana BOS, pengelolaan Dana Desa dan kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja modal. BPK berharap agar hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (Tim)
WTP.jpg