Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Melakukan Pengawasan

KEBUMENKAB.GO.ID - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Kebumen berada di Level 3 atau kerawanan sedang dengan skor 46,84. Meski demikian, seluruh stakeholder terkait harus memperkuat koordinasi guna mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Pengawasan dan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Badruzzaman, saat berlangsungnya penyampaian Diseminasi Hasil IKP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa (10/3).

Dijelaskan Badruzzaman, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya konflik sepanjang proses pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. Empat aspek tersebut yaitu, aspek sosial politik terkait relasi kuasa dan netralitas ASN, serta aspek kontestasi terkait politik transaksional atau money politik. Selanjutnya, aspek penyelenggaraan yang bebas dan adil, artinya penyelenggara bebas dari orang politik dan memperlakukan peserta secara adil tanpa memihak. Dan terakhir adalah, aspek partisipasi.

" Empat aspek yang menjadi perhatian khusus kami ini, bisa berpotensi menimbulkan konflik dalam pelaksanaan pilbup," ujar Badruz.

Cegah Konflik

Terkait tingkat partisipasi dalam pemilu, Badruzzaman juga mengingatkan, perlunya pemahaman yang baik dari masyarakat untuk menggunakan hak  pilihnya dengan baik.  

Bukan hanya itu, ia juga mencermati pentingnya pendidikan politik bagi pengurus partai politik agar dapat memahami proses tahapan pemilu.

" Tingkat kerawanan bisa dicegah apabila seluruh elemen masyarakat punya kesadaran berpolitik yang demokratis," ujar Badruz.

Untuk meminimalisir terjadinya konflik, Bawaslu juga menilai perlunya kerjasama yang baik antara forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Keduanya memiliki peran yang sangat strategis untuk ikut mencegah terjadinya konflik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pilbup.

Bawaslu juga mengajak semua komponen masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Partisipasi aktif masyarakat ini sangat diperlukan agar seluruh proses tahapan pemilu berjalan sesuai undang-undang.

" Bawaslu juga memiliki keterbatasan dalam melakukan fungsi pengawasan. Karenanya,  kami mengajak semua komponen masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan." tutup Badruzzaman (mn/dp)