31 Gapoktan Akan Dapatkan Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2020

KEBUMENKAB.GO.ID - 31 (tiga puluh satu) Gapoktan dan Kelompok Tani di Kebumen, akan mendapatkan dan atalangan pengadaan pangan. Dalam sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari BPKAD K dan Inspektorat Selasa ini (25/2), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen Ir H Tri Haryono menjelaskan, dana talangan merupakan stimulan yang sifatnya tidak permanen. 

"Gapoktan atau kelompok tani yang tidak bisa mengelola dana dengan baik dan benar sesuai ketentuan tentu akan kami pertimbangkan lagi untuk mendapatkan dana dan bantuan di tahun berikutnya," ujar Tri. 

Tidak hanya itu, Tri juga menggarisbawahi, kemungkinan jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan, termasuk keterlambatan pembayaran, pihaknya akan memberi sanksi, yakni tidak diberikannya bantuan lagi pada kelompok tani atau gapoktan tersebut. 

"Kami akan membuat catatan khusus terkait hal ini." tegas Tri Haryono. 

Dana Talangan Bisa Untuk Belanja Modal Usaha Pertanian

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula gedung utara dinas ini juga dihadiri Tim Teknis Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2020 serta Koordinator PPL Kecamatan dan pengurus kelompok tani/gapoktan. 

Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang proses administrasi serta sistim pengawasan dana talangan pengadaan pangan, yang disampaikan Sri Sulistyowati SH MSi dari BPKAD dan Hanna Widyawati ST MT dari Inspektorat. 

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten  Kebumen menyampaikan bahwa dana talangan bersifat stimulan dan tidak mungkin akan selamanya menerimanya. Karena itu, disampaikan pula tentang reward dan punishment yaitu Apabila Gapoktan/Keltan dalam pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan dan tepat dalam pengembalian akan dipertimbangkan untuk mendapatkan kembali dana pada tahun berikutnya dan bantuan lainnya, sedangkan apabila terjadi salah pengelolaan/keterlambatan pembayaran akan diberi sanksi ringan yaitu tidak mendapatkan dana talangan pada tahun berikutnya. 

Dana talangan pengadaan pangan yang diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta beberapa Kelompok Tani ini, bisa dipergunakan sebagai modal usaha pembelian gabah/beras, jagung, kedelai dan kacang hijau. Dalam batas waktu tertentu, kelompok tani harus mengembalikannya ke Rekening Kas Umum Daerah. 

Untuk Tahun Anggaran 2020, pengembalian dana talangan paling lambat tanggal 15 Desember 2020 di setor ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan  jasa dana talangan 0,25% setiap bulan dihitung sejak dana tersebut masuk ke Rekening Gapoktan dan disetor ke RKUD bersamaan dengan pengembalian dana talangan. 

Dana talangan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen ini , diperuntukan bagi kelompok penerima, yakni sebanyak 31 (tiga puluh satu) Gapoktan/ Kelompok Tani. Yaitu, 12 kelompok  menerima bantuan masing-masing sebesar 55 juta rupiah, 7 kelompok menerima masing-masing sebesar 50 juta rupiah dan 7 kelompok masing-masing menerima 45 juta rupiah dan 5 kelompok menerima bantuan masing-masing 35 juta rupiah. Rencana pengajuan pencairan dana baru akan dilakukan pada Maret 2020 mendatang. (sls/dp)