KPID Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi Pengaturan Siaran Pemilukada 2020
KEBUMENKAB.GO.ID - Dua puluh satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi di Jawa Tengah mengikuti Pembinaan dan Sosialisasi Pengaturan Siaran Pemilukada 2020 di Ruang Rapat Lantai 3 KPID Provinsi Jawa Tengah Jum'at (14/02). Kegiatan ini sebagai persiapan agenda pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada September 2020 mendatang.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen selaku dinas yang dibawahnya terdapat LPPL yakni Ratih TV dan Radio In FM, juga mengikuti Pembinaan dan Sosialisasi kali ini. Dari LPP Lokal Televisi Kabupaten Kebumen hadir Kabid IKP Dewi Indri Astuti SP MM dan mewakili LPP Lokal Radio Kabupaten Kebumen dihadiri Kasi Penyiaran Media Elektronik Dwi Purwantoro.
Sonakha Yuda Leksono SE Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah mengingatkan, agar seluruh pengelola LPPL di Jawa Tengah agar bisa bersikap netral.
" Saya berharap seluruh LPPL terutama yang di kotanya akan melaksanakan Pemilukada 2020 agar bisa menegakkan netralitasnya,"
Penegakan netralitas LPPL dijelaskan Sonakha, mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3 SPS) dijelaskan Lembaga Penyiaran Publik bersifat independen, netral dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat serta isi siarannya juga tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Agar netralitas LPPL bisa terwujud, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan memberikan kesempatan siaran yang sama kepada semua pihak yang berkepentingan melalui surat pemberitahuan, dan membina hubungan sebanyak-banyaknya dengan stakeholder seperti organisasi massa, tokoh agama, organisasi profesi dan organisasi politik serta lembaga terkait." jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo SSos MIKom, menurutnya keberadaan LPPL yang semestinya harus bisa mengakomodir pada kepentingan publik, tidak hanya kepentingan pemerintah. (dw/dp)