Bupati Tegaskan Segera Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Urut Sewu

KEBUMENKAB.GO.ID- Sengketa urut sewu mulai menemui titik terang. TNI dan masyarakat urut sewu bersepakat tidak akan mengurangi Luasan kepemilikan tanah GG I GG II milik TNI, dan Tanah Masyarakat sesuai yang terdapat pada Peta Minout.

Terkait dengan pemagaran sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan apabila sudah dipastikan tanah yang berada didalam adalah tanah masyarakat yang dikuatkan dengan terbitnya sertifikat. Hal tersebut disampaikan Bupati KH Yazid Mahfudz saat jumpa pers di rumah dinas Bupati, Selasa (21/1).

Bupati yang pada kesempatan itu didampingi Sekda dan Kabag Humas dan Kabag Tapem Setda itu menjelaskan, kesepakatan terkait permasalahan tanah urut sewu itu diperoleh setelah dilaksanakan rapat koordinasi yang diikuti Bupati Kebumen bersama Dandim 0709 Kebumen, Kabag Ops Polres Kebumen, BPN Kabupaten Kebumen serta pimpinan OPD terkait, termasuk  Camat Ambal,  Camat Mirit, Camat Buluspesantren dan 15 Kepala Desa.

Bupati pada kesempatan itu juga memperlihatkan peta minout di hadapan awak media. Ia  menjelaskan bagian mana milik TNI dan bagian mana milik masyarakat. Lebih lanjut Yazid juga menyampaikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yakni mengeluarkan SK Bupati untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Urut Sewu dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan tanah urut sewu. Selain itu juga Pemerintah Daerah bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan BPN Kabupaten Kebumen berkomitmen akan memfasilitasi permasalahan tanah sampai dengan terbitnya sertifikat.

Nantinya, tanah Masyarakat yang ada diwilayah urut sewu akan di sertifikatkan melalui program PTSL dari BPN Kab. Kebumen.Sedangkan tanah GG I dan GG II akan di ajukan pensertifikatan oleh Pihak TNI. 

Terkait dengan pemanfaatan tanah yang berada didalam pagar TNI dan Masyarakat, dapat menggunakan sesuai dengan kebutuhannya. Warga dapat bertani dan TNI dapat menggunakan untuk latihan. namun dengan catatan saling memberitahukan. (nov/thr/imsk)