Pelaku Usaha Air Minum Wajib Miliki Ijin Usaha
KEBUMENKAB.GO.ID - Pelaku usaha air minum isi ulang wajib miliki ijin usaha untuk menghindari penindakan hukum dan jaminan kesehatan bagi konsumen. Hal itu dikemukakan KH. A. Riyanto S.Pd, Penasehat Asosiasi Pedagang Air minum (Aspadam) Kabupaten Kebumen dalam acara Pertemuan Koordinasi dan Pembinaan Pengurus Aspadam di Hotel Candisari Karanganyar, Senin (9/12).
KH. A.Riyanto mengungkapkan, sampai akhir tahun ini jumlah pelaku usaha air minum isi ulang di Kebumen mencapai 400-an namun yang berijin hanya sekira 180-an. "Saya minta kepada anggota Aspadam yang belum memiliki ijin usaha agar segera mengurusnya guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan bersama. Bagi mereka yang tak memiliki ijin usaha sebaiknya ditindak karena akan merugikan konsumen juga pelaku usaha lainnya yang telah memiliki ijin usaha," tandas KH.A. Riyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kebumen, Tri Tunggal Eko Sapto mengatakan, untuk nendapatkan ijin usaha air minum relatif mudah jika memang sudah terpenuhi persyararannya. "Setelah lolos uji laboratorium kami keluarkan ijin usaha tersebut. Dan setelah mendapat ijin, maka setiap bulannya harus uji sampel untuk memastikan air minum tersebut layak konsumsi," ujar Eko.
Eko juga berharap, melalui pertemuan kordinasi anggota Aspadam ini dapat memberi kesadaran bagi pelaku usaha air minum isi ulang yang belum berijin dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. "Dengan memiliki ijin usaha maka perdagangan air minum jadi lebih kompetitif, layak konsumsi dan terhindar dari tindakan hukum," tutup Eko. mn