Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilbup Kebumen

KPU Kebumen menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Kebumen yang dilaksanakan di kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang. Hadir dalam rapat pleno Panwaskab, Saksi Paslon, PPK,Forkompimda Kabupaten Kebumen, Pimpinan Parpol, Panwascam dan masyarakat umum.

Hasil perolehan suara calon adalah sebagai berikut:
1. H. Khayub Mohamad Lutfi, SE dan H. Akhmad Bakhrun, S.Sos, MH mendapatkan suara 289.827 suara atau 42,33 persen.
2. Ir.H. Mohammad Yahya Fuad, SE dan KH. Yazid Mahfudz mendapatkan suara 350.089 suara atau 51,14 persen
3. H. Bambang Widodo, SE, MM dan H. Sunarto, ST mendapatkan suara 44.703 suara atau 6,53 persen

KPU memberi waktu 3 x 24 jam bagi pasangan calon yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015 pukul 16.10 WIB. Bila tidak ada gugatan, pemenang Pilbup akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih pada 22 Desember 2015.

Dalam pleno tersebut salah satu Saksi Pasangan Calon yaitu dari Paslon Nomor Urut 3, tidak bersedia menandatangani Berita Acara Rekapitulasi, dengan alasan bahwa pelaksanaan Pilbup tidak sesuai visi misi yang semestinya, dan banyak terjadi pelanggaran sehingga cacat hukum. Meskipun begitu penolakan Saksi Paslon 3 tersebut tidak mengurangi keabsahan hasil Pilbup.

Dokumen Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten (Form C1, Form DA1 dan form DB1) dapat di lihat melalui tombol Hasil Pilkada 2015. Dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara klik disini.