Baliho Cabup Dibatasi, Tim Sukses Mengeluh

KEBUMEN – Pembatasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang hanya dipasang KPU Kebumen di lima titik, dikeluhkan tim sukses (timses) dari tiga pasang calon bupati dan wakil bupati.

Apalagi sejak 26 Agustus lalu atau setelah masuk masa kampanye, KPU melarang semua cabup memasang atribut dan APK sendiri. Di sisi lain, kini APK yang dipasang resmi KPU Kebumen dalam Pilkada serentak ini sangat terbatas. Mengingat, Kebumen memiliki wilayah 26 kecamatan dan 460 desa serta kelurahan.

Keluhan minimnya APK cabup itu diungkapkan Sekretaris Partai Golkar Kebumen, Purwanto selaku pengusung pasangan Khayub M Lutfi-Ahmad Bahrun serta Ketua DPC PKB Kebumen Zaeni Miftah selaku pengusung pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, kemarin. Bahkan keduanya meminta agar peraturan membatasi pemasangan APK tersebut ditinjau ulang.

Sebab, dengan pembatasan itu pelaksanaan kampanye menjadi tidak efektif meski jangka waktunya cukup panjang. “Kami merasa dirugikan karena mau pasang APK sendiri tidak boleh. Apa-apa dicabut Satpol PP, ini merugikan,” tegas Purwanto.

Menurut dia, Peraturan KPU membatasi APK hanya boleh dipasang di lima titik di tiap kabupaten dan kota tidak proporsional. Apalagi Kabupaten Kebumen wilayahnya sangat luas. Adapun spanduk hanya dipasang KPU di tiap desa satu sehingga sangat kurang. “Warga pedesaan belum tentu datang ke kota tiga bulan sekali,”tandas dia.

Asal-asalan

Keluhan senada diungkapkan Ketua DPC PKB Kebumen Zaeni Miftah. Dia menilai aturan pemasangan alat peraga dan kampanye di media massa itu tujuannya baik. Namun implementasinya sangat merugikan cabup. Apalagi dari pencermatan dia, pemasangan spanduk di desa-desa dilakukan asal-asalan dan tidak di lokasi strategis.

Zaeni pun mnengeluhkan ketatnya aturan dalam masa kampanye. Bahkan mobil yang dipakai tim sukses dan cabup yang diberi stiker atau dibranding gambar calon pun tak luput dari sorotan Panwas.”Saya kira aturannya terlalu ketat. Padahal bila calon boleh memasang gambar, justru membantu KPU menyukseskan pilkada,”tandas Zaeni.

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiantoro mengakui, selama masa kampanye pemasangan APK serta kegiatan kampanye diatur secara rinci melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Dalam PKPU itu memang mengatur pemasangan baliho besar para calon bupati hanya di lima titik.

Menurut Paulus, untuk spanduk tiga pasang calon tiap desa masing-masing dua gambar. Namun berhubung keterbatasan anggaran, pihaknya hanya memasang satu spanduk tiap desa untuk tiga pasang calon. Adapun baliho besar tiga pasang calon telah dipasang KPU di Prembun, dekat Tugu Lawet, timur Pasar Karanganyar, pertigaan Rowokele dan pertigaan Munggu Petanahan.

KPU juga membuat 90 umbul-umbul serta sebanyak 107.165 poster, leaflet dan selebaran. Sedangkan tim sukses tiga pasang calon diperbolehkan membuat sembilan jenis alat peraga, antara lain kaus, mug, topi, kalender, bolpoin, kartu nama, pin dan payung.(B3-52)

 

sumber : suaramerdeka.com