TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tanggal 9 Mei 2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, diantaranya meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data mutakhir dengan klasifikasi sebagai berikut :