Satpol PP Sita Gerobak PKL

KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen kembali melakukan razia Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kota Kebumen, Senin (25/2). Kali ini Satpol PP menindak tegas dengan menyita lima buah gerobak, 8 rak bensin, 28 terpal, 6 meja, 11 kursi dan peralatan dagang PKL lainnya.

Pasalnya, PKL tersebut menyalahi aturan dengan berjualan di ruas jalan trotoar. Pada razia tersebut para pedagang yang ditertibkan hanya bisa memandang gerobak dan barang perkakasnya diangkat ke atas mobil Satpol PP tanpa melakukan upaya perlawanan.

Kabid Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Sumaryo usai melakukan razia mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada PKL, agar tidak berjualan di trotoar atau lokasi yang dilarang untuk berdagang. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan sejumlah PKL. "Kami terpaksa menyita barang mereka," katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan PKL tersebut menyalahi Perda nomor 10 tahun 2008 tentang PKL. Keberadaan PKL tersebut sejatinya sangat dibutuhkan masyarakat, asal keberadaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu masyarakat lain. "Kalau jualannya di trotoar maka akan menganggu para pejalan kaki," ujar Sumaryo.

Terus Dilakukan

Kegiatan tersebut, sambung Sumaryo akan terus dilakukan untuk mewujudkan Kota Kebumen yang rapi indah dan nyaman. Wilayah Kota Kebumen menjadi lokasi razia karena menjadi sentra PKL. Usai razia dilakukan, para pedagang diminta untuk ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. "Selama ini kesadaran PKL terhadap aturan yang berlaku memang masih rendah," paparnya.

Pihaknya juga berharap kepada semua PKL di Kebumen untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditentukan agar tercipta kondisi kota yang kondusif. (K42-91)

sumber : suaramerdeka edisi Selasa 26 Februari 2013