Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat "Tertib Berlalu Lintas"

Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wiliyah hukum Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan maklumat tentang "Tertib Berlalu Lintas" yang ditetapkan sejak 29 Oktober 2012 kemarin.

 

Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa perintah yang ditujukan untuk masyarakat pengguna jalan, dan pengendara kenderaan bermotor untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pejalan kaki menyebrang jalan wajib lewat zebra cross atau jembatan penyebrangan dan gunakan pakaian warna terang saat malam hari
  2. Pengguna sepeda gunakan perlengkapan sepeda (helm, rompi terang dan sarung tangan), gunakan lajur paling kiri atau lajur sepeda dan gunakan pakaian berwarna terang saat malam hari.
  3. Pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helem SNI (Standar Nasional Indonesia), menyalakan lampu utama kenderaannya siang dan malam hari, tidak melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, penumpang tidak lebih dari satu orang, tidak membuka saluran knal pot dan lewat jalur paling kiri
  4. Pengemudi kenderaan roda 4/ roda 6 wajib menggunakan sabuk keselamatan, dilarang parkir/berhenti diatas zebracross/di tikungan
  5. Pengemudi angkutan umum wajib menaikkan/menurunkan penumpang di halte yang disediakan dan dilarang mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas kenderaan, bergelantungan dipintu atau berada diatas atap kenderaan
  6. Tidak menggunakan ataupun menyewakan angkutan barang seperti truk, kontainer, pick up dan angkutan barang lainnya untuk mengangkut orang.
  7. Pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan maksimal :
  8. Daerah pemukiman maksimal 25 km/jam, dalam kota 50km/jam, luar kota 80 km/jam, Jalan tol 100 km/jam (sesuai rambu batas kecepatan).
  9. Pengemudi wajib kemudikan kenderaannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, telepon, sms, menonton video/tv yang terpasang dikenderaan, meminum minuman yang mengurangi konsentrasi saat mengemudi (alkohol, narkoba, dan obat-obatan)

10. Mematuhi ketentuan batas mengemudi maksimal 4 jam berkendara

 

Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal tersebut diatas, jajaran kepolisian yang  tanggung jawab atas ketertiban lalu lintas tersebut tidak segan-segan akan melakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepedulian Pemkab Kebumen

 

Menyikapi maklumat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen, dalam hal ini Sekda Kebumen, H. Adi Pandoyo, SH. M.Si mewajiban kepada para pimpinan SKPD, Para

Kepala Bagian, Para Camat se Kabupaten Kebumen untuk meneruskan maklumat ini kepada para lurah maupun kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing melalui surat edaran bertanggal 7 Desember 2012.

 

Untuk Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen diharapkan bisa meneruskan pada para Kepala Sekolah untuk disampaikan kepada para siswanya. Kepada PNS dili ngkungan pemerintah Kabupaten Kebumen diminta untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.

 

Tindaklanjut atas maklumat diatas yang dilakukan oleh Pemkab Kebumen semata-mata karena kepedulian serta menyadari keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas dijalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab dari stakeholder/pemangku kepentingan di bidang lalu lintas saja, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh masyarak pengguna jalan. (Admin Kominfo)

unduhan (2).jpg