40 Peserta Ikuti Sosialisasi UU Perlindungan Anak
KEBUMEN - Sebanyak 40 peserta mengikuti sosialisasi UU No 35 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Perda no 3 Tahun 2013 yang digelar forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di kantor Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam, baru-baru ini. Para peserta pun antusias mengikuti kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kebumen tersebut.
Ketua Panitia Mardiyadi menyampaikan, para peserta merupakan anggota Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan Forum Perlindungan Anak Kecamatan (KPAK) dari 6 desa di 2 kecamatan se-Kabupaten Kebumen. Dalam kesempatan kemarin, mereka mendapatkan materi dari 3 narasumber yakni Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak BPPKB Kebumen, Drs Susilo, Kapolsek Karanggayam AKP Abu Khoiri SSos, serta Thamrin Mahatmanto SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Pakhis Kebumen. "Kita undang 3 narasumber tersebut untuk memaparkan materi terkait perlindungan anak," kata Mardiyadi yang kemarin didampingi salah satu fasilitator perlindungan anak Kabupaten Kebumen Parlan.
Sementara itu, Kabid Bidang Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kebumen Drs Susilo, mengatakan sosialisai tersebut bertujuan menyamakan persepsi kepada forum perlindungan anak di tingkat kecamatan dan desa terkait pemberlakua Undang Undang perubahan
No 35 Tahun 2014 dan Perda No 3 Tahun 2013 terkait perlindungan anak.
Menurutnya, perlindungan dan penanganan kasus anak merupakan bukan suatu kewajiban pemerintah pusat saja namun pihak desa dan kecamatan serta peran keluarga dan masyarakat menjadi prioritas. Bahkan, dikatakan Susilo, penanganan anak membutuhkan teknik sendiri. "Menangani anak jangan mengunakan seragam Uniform (seragam resmi) itu akan menimbulkan Psikologis anak menjadi ketakutan," katanya.
Di Kebumen, upaya penanganan dan sosialisasi perlindungan anak juga telah berjalan di tingkat desa. Pada bulan November kemarin, KPAD Desa Podoluhur Kecamatan Klirong telah ditetapkan menjadi pilot project dalam penanganan dan sosialisasi perlindungan anak. Sejumlah kegiatan menandai ditetapkannya Desa Podoluhur sebagai pilot project dalam penanganan dan sosialisasi perlindungan anak. Seperti lomba mewarnai tingat Play Grup, Paud, TK, SD kelas 1 -3 dan sosilasisasi kepada orang tua terkait hak dan perlindunga anak. (saefur/cah) (kebumenekspres.com)