Dukung Peternak Lokal, Pemerintah Perketat Ijin Impor Sapi Bakalan

KEBUMEN - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah berkomitmen melindungi para peternak dalam negeri. Salah satunya melalui kebijakan soal impor sapi bakalan yang diperketat.  Kementerian Perdagangan (Kemendag) katanya, tidak akan mengeluarkan izin impor sapi bakalan kepada pengusaha penggemukan sapi atau feedloter, yang tidak mau memenuhi kewajiban impor 20 persen sapi indukan.

Karena aturan yang diucapkan secara lisan tersebut, sampai saat ini Surat Persetujuan Impor (SPI) atas 150.000 ekor sapi bakalan di kuartal IV-2016 belum juga keluar, meski rekomendasinya sudah dikeluarkan Menteri Pertanian.

Kementerian Perdagangan menjanjikan kalangan feedloter bakal mendapat insentif berlipat jika menggandeng peternak lokal dalam penggemukan sapi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan kebijakan wajib investasi pembibitan sapi indukan jika hendak mengimpor sapi bakalan dengan rasio khusus. Rasionya yakni 1:5 atau untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpor, wajib disediakan satu sapi indukan sebagai bibit.

Namun, jika melibatkan peternak lokal, importir diperbolehkan mengimpor dengan rasio 1:10. Artinya kalau dia punya 10 indukan, dia bisa impor 100 sapi bakalan.
Enggar menyebut pihaknya telah melakukan diskusi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mengajak beberapa perusahaan importir yang mau menerapkan skema tersebut. "Nantinya, untuk mempermudah arus keuangan perusahaan, pemerintah menyiapkan skema kredit khusus bagi peternak sapi," tegasnya saat melakukan kunjungan kerja bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, di Kelompok Tani Ternak Rukun Maju Makmur Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Jumat (7/10/2016).

Sementara itu, peternak yang akan menjadi mitra yakni kalangan yang tergabung dalam kelompok-kelompok peternak. Nantinya, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengumpulkan kelompok-kelompok peternak tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen Pudji Rahayu, menjelaskan Sapi Peranakan Ongole (PO) Kebumen telah ditetapkan

menjadi galur sapi PO oleh Kementerian Pertaniain pada 2015 lalu.  Penetapan ini sebagai upaya melindungi sumber daya genetik ternak dan memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan galur ternak sapi PO Kebumen.

Menurutnya, dengan telah ditetapkannya Galur Sapi PO Kebumen berarti telah diakui secara yuridis formal oleh pemerintah. "Sapi PO Kebumen merupakan salah satu sumber daya genetik yang potensial sepesifik yang dimiliki oleh Kabupaten Kebumen sebagai pusat pengembangan Sapi PO," tandasnya.(ori) (kebumenekspres.com)