Perbup BTQ Mulai Disosialisasikan
Aturan BTQ Dinilai Terlambat
KEBUMEN – Setelah perda perubahan tentang penyelenggaraan pendidikan yang didalamnya mengatur tentang pendalaman pemahaman kitab suci bagi umat Islam, Pemkab Kebumen langsung menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan. Bahkan Perbup Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pendalaman Pemahaman Kitab Suci Bagi Agama Islam, sebagai acuan Baca Tulis Alquran (BTQ) mulai disosialisasikan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kebumen, KH Nursodik, menyambut baik diterbitkannya perbup tersebut. Sebagai acuan sekolah-sekolah dalam melaksanakan pembelajaran Baca Tulis Alquran. Meski dia menilai kebijakan tersebut termasuk terlambat. "Ini cukup terlambat. Padahal, usulan tersebut telah disuarakan sejak tahun 2014 lalu. Tapi nggak apa-apalah, lebih baik terlambat dari tidak sama sekali," ucapnya.
Namun demikian, dia berharap diterbitkannya regulasi tersebut dapat menggairahkan kegiatan kajian alquran. Pihaknya berharap perbup tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kantor Kementrian Agama Kebumen untuk diteruskan kepada sekolah/madrasah, pondok pesantren dan madrasah diniyah.
Sementara itu, Wakil Bupati Yzid Mahfudz, menyebutkan peraturan daerah dan peraturan bupati tersebut merupakan yang pertama di Jawa Tengah. Regulasi tersebut, kata Yazid Mahfudz, merupakan respon atas tergerusnya budaya membaca Alquran dan mengaji di Kabupaten Kebumen. Hal tersebut juga selaras dengan program pemerintah yang konsen dalam bidang keagamaan khususnya para siswa.
"Asal mula aturan ini merupakan masukan dan aspirasi dari para kiai di Kabupaten Kebumen. Pihak eksekutif menyambut baik aspirasi tersebut sehingga segera menindaklanjutinya sebagai Perbup," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Partai Golkar Halimah Nurhayati, menyatakan pada perda tentang penyelenggaraan pendidikan mengatur pendidikan inklusif, pendidikan keagamaan, kajian pendalaman kitab suci. Hingga anggaran pendidikan 30 persen dari APBD sebagai nilai tambah bagi kualitas Perda pendidikan di Kabupaten Kebumen.
Menurutnya, Perda Pendidikan harus memiliki cakupan dan dimensi yang kontekstual dengan perkembangan pendidikan kekinian dan masa yang akan datang. Pendidikan merupakan suatu pilar yang sangat fundamental dan menentukan derajat sumber daya manusia. "Mutu pendidikan telah menjadi indikator utama yang menentukan mutu satuan pendidikan. Selain itu pendidikan telah bergeser fungsinya menjadi investasi strategis dan menjanjikan," ujarnya.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kebumen Fajar Filhelmina, menilai keberadaan aturan tersebut akan memberikan warna terhadap pendidikan akhlak dan moralitas generasi bangsa di Kebumen yang berbasis kultur masyarakat agamis. Tidak menjadi persoalan jika pendidikan BTQ dimasukkan di dalam Perda. Kendati demikian harus mengakomodasi pula untuk agama selain Islam agar tidak diskriminatif.
Sementara, pihak eksekutif menginginkan agar baca tulis Alquran (BTQ) menjadi muatan lokal dan masuk rapor sekolah. Bupati Fuad juga menyampaikan terima kasih atas dibahasnya raperda pendidikan yang di dalamnya mencantumkan BTQ tersebut.(ori) (kebumenekspres.com)