Usulan UMK 2013 Disepakati Rp 835.000/ bulan

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen ---Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2013 diusulkan Rp 835 ribu per bulan, yang berarti naik 8,4 % dari UMK tahun 2012 yang besarannya hanya Rp 770.000/bulan. Selanjutnya usulan UMK tersebut akan disampaikan ke Bupati Kebumen untuk  diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Usulan itu disepakati secara tripartit dalam rapat Dewan Pengupahan Kebumen, yang berlangsung di Kantor Disnakertransos, Kamis ( 20/9).  Dewan Pengupahan Kebumen terdiri dari unsur pemerintah (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,BAPPEDA, Bagian Perekonomian, dan BPS),  perwakilan  pengusaha  yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kebumen.

Hal tersebut diungkapkan  Kepala Disnakertransos Kabupaten kebumen Drs Eko Widiyanto melalui Kasi Hubungan Industrialdan Syarat Kerja padaDisnakertransos Kabupaten Kebumen KamlaNugraheni,SE,M.Si, Kamis ( 20/9).Penyusunan usulan UMK tahun 2013, menurut Kamla, sudah melalui banyak pertimbangan. Seperti kebutuhan hidup layak (KHL) tenaga kerja lajang maupun yang sudah berkeluarga. “Tingkat inflasi selama setahun terakhir juga menjadi pertimbangan,” ujar Kamla.

Perundingan Alot


Untuk mencapai kesepakatan  besaran usulan UMK melalui perundingan yang cukup alot.  Hal tersebut karena adanya penggunakan acuan peraturan terbaru, yakni Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Peraturan ini menggantikan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.Dalam peraturan terbaru, materi survei KHL terdiri atas 60 jenis komponen kebutuhan yang dijual di pasaran, sedang aturan lama hanya 46 jenis komponen kebutuhan. Penentuan usulan UMK tersebut,  berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tingkat inflasi. "  Nilai  KHL  Kabupaten Kebumen sebesar Rp 870.000 , yang berarti usulan UMK baru mencapai 96% dari nilai KHL' tandas Kamla. -nn