Waspada Pertamax Oplosan, Masyarakat Diminta Ikut Memantau

KEBUMEN - Warga masyarakat diminta ikut memantau pelaksanaan aturan baru terkait larangan pembelian dengan jerigen di SPBU. Sebab bukan tidak mungkin, akan ada pihak-pihak tertentu atau spekulan yang "bermain" dan mengambil keuntungan sepihak dari kebijakan tersebut.

Kasie Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh SH mengakui, potensi kecurangan bisa saja terjadi menyusul kebijakan dari Pertamina soal larangan SPBU melayani pembelian jerigen dan membuat pengecer tak lagi menjual premium.

Salah satunya, kemungkinan penjual eceran mengoplos pertamax dengan pertalite demi mendapat untung dengan cara yang curang. Modusnya, dengan mencampurkan menjual pertamax yang dicampur dengan pertalite.

Itu mungkin terjadi, mengingat selisih harga kedua BBM itu cukup lumayan, yakni Rp 6.900 perliter untuk pertalite dan Rp 7.400 untuk Pertamax di tingkat SPBU. Dengan warna kedua jenis bahan bakar minyak yang memiliki kemiripan warna (sama-sama berwarna kebiruan), masyarakat awam sulit membedakan bila pertamax yang dia beli sudah dioplos dengan Pertalite.


Agung mengatakan, Pertamax oplosan jelas sangat merugikan konsumen. Mengantisipasi hal itu, Agung mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat distribusi BBM itu. Di sisi lain, dia meminta warga masyarakat ikut waspada dan cerdas saat membeli BBM di eceran.  "Kami menghimbau agar warga masyarakat ikut memantau dan teliti sebelum membeli. Kalau menjumpai ada indikasi kecurangan, silakan melapor baik kepada kamia atau kepolisian," tegasnya sembari mengatakan, sanksi sudah menunggu bagi para spekulan yang merugikan konsumen.

Di sisi lain, Agung menjelaskan, aturan larangan pembelian dengan jerigen di SPBU hanya berlaku bagi mereka yang membeli untuk kemudian dijual (pengecer). Sedangkan bagi masyarakat nelayan, usaha mikro kecil dan menengah, masih diperbolehkan memberli premium dengan jerigen. "Syaratnya, mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas-dinas terkait. Misalnya Dinas Kelautan untuk nelayan dan Disperindagsar untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya.(cah) (kebumenekspres.com)