Baznas Serahkan Zakat Rp 921,7 Juta

SRUWENG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kebumen kembali menyerahkan dana zakat kepada para mustahik, baru-baru ini. Pentasarufan tahap II tahun 2016 yang berlangsung di SMP 1 Sruweng itu, Baznas Kebumen menyalurkan dana zakat sebesar Rp 921,7 juta. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan pula para penerima zakat. Ketua Baznas Kebumen drh Djatmiko menyampaikan, pentasarufan tahap II dikhususkan untuk enam kecamatan, meliputi Sruweng, Karanganyar, Karanggayam, Puring, Petanahan, dan Klirong.

Rincian dana yang disalurkan pada tahap II itu meliputi untuk asnaf fakir dan miskin dialokasikan sebesar Rp 71,4 juta, beasiswa Rp 595 juta, bedah rumah Rp 30 juta, bantuan kesehatan Rp 75 juta.

Untuk asnaf sabilillah, telah disalurkan Rp 93 juta kepada 372 orang sabilillah perorangan dan sabilillah lembaga (rumah zakat) sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya, bantuan penunjang pendidikan untuk 82 siswa SD/MI sebesar Rp 12,3 juta.

Untuk 50 orang muallaf sebesar Rp 12,5 juta, ibnu sabil Rp 500 ribu, dan biaya pentasarufan sebesar Rp 7 juta. ”Sebanyak enam rumah tidak layak huni dibedah menggunakan dana zakat pada periode April hingga Juni 2016,” ujar Djatmiko, di sela-sela acara.

Adapun enam RTLH yang sudah dipugar, yaitu rumah milik Khamid warga RT 01 RW 02 Desa Tambakprogaten, Yasiyem warga RT 02 RW 05 Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong. Selanjutnya, Siti Khotimah warga RT 04 RW 01 Desa Muktiasri, Kebumen.

Kemudian, Saman warga RT 01 RW 01 Desa Ambalresmi, Waginem RT 04 RW 01 Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal dan Alpri Nugroho RT 02 RW 04 Desa Mrentul Kecamatan Bonorowo.

Guru SD

Pada kesempatan itu, Djatmiko mengajak jajaran guru SD Negeri di wilayah Sruweng melalui UPTD Dikpora Unit Kecamatan untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah ke Baznas Kebumen.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 451.- 1.2/0793 tanggal 3 Maret 2016 tentang Surat edaran pelaksanaan zakat bagi PNS sebesar 2,5 persen melalui Baznas. Selain itu, kewajiban membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi seluruh SKPD/kantor dinas dan mendasari Undang- undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Dia menambahkan, sejak adanya edaran bupati yang mengimbau PNS menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Dana yang dihimpun Baznas mulai naik, yang sebelumnya terealisasi rata-rata Rp 200 juta. Sekarang naik rata-rata Rp 300 juta/bulan dari potensi zakat sebesar Rp 1,125 miliar.

”Dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 dimana salah satu ketentuannya mewajibkan setiap desa membentuk Unit Pengumpul Zakat.

Maka ada peluang untuk meningkatkan zakat mal, selain zakat profesi yaitu dari hasil pertanian, perdagangan, perhiasan maupun dari lainnya,” ujarnya.

Bupati Muhammad Yahya Fuad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengurus Baznas atas kinerjanya selama ini mengemban amanat, serta menjalankan tugasnya dengan benar dan penuh tanggung jawab.

Menurut bupati, zakat mempunyai potensi sangat besar untuk berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Untuk itu mari kita tumbuhkan suatu kebahagiaan dalam memberi sebagai bentuk sikap jiwa,” ujar Yahya Fuad. (J19-49)

sumber : suaramerdeka.com