Enam Raperda Dibahas
KEBUMEN – Sekda Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo yang mewakili Bupati Yahya Fuad menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama saat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo, Rabu (8/6).
Ke-6 raperda itu adalah Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Selain itu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
Adi menjelaskan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disusun untuk menyesuaikan pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2007 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bersih dan Berwibawa
‘’Dengan adanya undang-undang desa dan peraturan pemerintah pelaksanaannya tersebut, maka Perda Nomor 7 Tahun 2007 perlu diganti dengan perda yang baru,’’ kata Adi.
Adapun Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dimaksudkan agar kepala desa yang terpilih dapat memimpin desa agar lebih mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai setempat serta mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan mengenai perlunya dibentuk perusahaan umum daerah yang mengelola beberapa bidang usaha atau disebut dengan istilah ‘’Aneka Usaha’’. Di samping itu perlu penyertaan modal. Dua Raperda lain tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan RPJMD 2016-2021.
‘’Raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah di mana disebutkan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,’’ terangnya.
Tujuan penyusunan Perda ini sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. (K5-36)
sumber : suaramerdeka.com