Dana PKH Tahap 6 Dicairkan

KEBUMEN – Dana Keluarga Harapan (PKH) tahap 6 dicairkan secara serentak di kabupaten berslogan Beriman ini, kemarin.

Pelaksanaannya di Kantor Pos. Dengan demikian, besarnya dana yang sudah dicairkan sampai saat ini mencapai Rp 99.097.722.500 kepada 30.068 Keluarga Sangat Miskin (KSM).

Rinciannya, pada pencairan tahap ke-1 sebesar Rp 12.977.165.000 untuk 30.534 KSM. Dana tersebut dicairkan pada triwul 4 tahun 2014.

Selanjutnya pencairan tahap ke-2 sebesar Rp 9.893.575.000 untuk 30.518 KSM pada triwul 1 tahun 2015. Kemudian pencairan tahap ke-3 Rp 27.834.236.250 untuk 30.445 KSM pada triwul 2 th 2015.

Untuk pencairan tahap ke-4 sebesar Rp 11.210.677.500 untuk 30.325 KSM pada triwul 3 tahun 2015, tahap ke-5 sebesar Rp 10.662.618.750 untuk 30.159 KSM pada triwul 4 tahun 2015, dan tahap ke-6 sebesar Rp 26.519.450.000 untuk 30.068 KSM pada triwul 1 tahun 2016.

“Berdasarkan data yang ada, ternyata jumlah KSM dari pencairan tahap ke-1 sampai ke-6 selalu menurun,” kata Kabid Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten, Muh Rosyid.

Bantuan Bersyarat

Awalnya ada 30.534 KSM dan saat ini menjadi 30.068 KSM. Untuk menangani pencairan tersebut, sumber daya manusia (SDM) yang dikerahkan sebanyak 112 pendamping yang tersebar di seluruh desa/kelurahan dan 5 org operator yang melayani para pendamping tersebut.

Dijelaskan Rosyiid, dana PKH merupakan bantuan tunai bersyarat dr pemerintah pusat yang diberikan kepada para KSM yang pencairannya melalui Kantor POS terdekat.

“Kegunaan dana tersebut untuk biaya kesehatan dan biaya pendidikan bagi KSM, mulai dari biaya pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA.

Oleh karena itu dana PKH sama sekali tidak boleh dibelanjakan untuk membeli rokok karena belanja rokok bukan peruntukkannya,” jelasnya.

Pihaknya berpesan kepada para orang tua KSM agar tidak membelanjakan uang PKH untuk membeli rokok melalui para pendamping PKH. Apabila setelah diketahui untuk belanja rokok, maka setelah diperingatkan dan masih membandel maka bantuan tersebut akan dihentikan. (K5-36)

 

sumber : suaramerdeka.com