BKD Urus Pengalihan 996 PNS ke Provinsi
KEBUMEN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen saat ini tengah mengurus pengalihan 996 PNS di lingkungan Pemkab ke provinsi.
Aparat sipil negara itu, dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang terdiri atas SMK dan SMA sebanyak 959 orang, pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) 4 orang, dan Bidang Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kebumen 33 orang. “Validasi data sedang kami lakukan.
Nantinya masing-masing kabupaten/kota akan mengusulkan kepada gubernur melalui BKD provinsi terkait pengalihan PNS tersebut,” kata Kasubid Kenaikan Pangkat pada BKD Kabupaten kebumen Puguh Sumbogo yang dihubungi saat mengikuti rapat di Semarang, Selasa (12/4).
Ia menambahkan, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen hingga per 31 Maret 2016 sebanyak 13.751 orang.
Pengalihan 996 PNS dari Pemkab ke provinsi itu direncanakan pada 2 Oktober mendatang. Proses yang dilakukan saat ini, lanjut Puguh, dalam rangka menindaklanjuti amanat dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dialihkan ke Pusat
Selain ada yang dialihkan ke provinsi juga terdapat PNS di lingkungan Pemkab yang dialihkan ke pusat.
Untuk mengalihan ke pusat dari Terminal Bus Kebumen pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Bidang Keluarga Berencana (KB) pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), serta pertambangan pada Dinas Sumber Daya air Energi Sumber Daya Mineral (SDAESDM), dan penyuluh perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen.
“Terkait pengalihan ini (ke pusat-Red) masih menunggu peraturan dari BKN,” imbuh Puguh sembari menambahkan masih melakukan validasi terkait aset dan personelnya.
Adapun pemindahan dari Dikmen sudah terdapat dasar peraturan kepala BKN Nomor 1 tahun 2016, penyuluh Kehutanan terdapat peraturan kepala BKN Nomor 2 tahun 2016 dan Nakertransos terdapat peraturan kepala BKN Nomor 48 tahun 2015.
“Yang lainnya belum,” tandasnya. Kepala BKD Kabupaten Kebumen Supriyandono menambahkan, tahun lalu pemindahan PNS di lingkungan Pemkab ke provinsi telah dilakukan dari SLB Tamanwinangun. Selain personelnya juga aset yang ada di sekolah tersebut. Pengalihan selanjutnya ke provinsi maupun pusat saat ini masih dalam proses validasi. (K5-32)
sumber : suaramerdeka.com