Subsidi KA Kutojaya Utara Dicabut

 

KEBUMEN - Pemerintah mencabut subsidi tarif yang selama ini melekat pada kereta api (KA) Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasar Senen, Jakarta. Pencabutan tersebut berlaku sejak 1 Januari lalu.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono, menyatakan KA Kutojaya Utara yang seula KA Ekonomi komersial.

"KA Progo (Lempuyangan-Pasarsenen_ di lintas selatan dan KA Tegal Arum (Tegal-Pasarsenen) di lintas utara juga berubah statusnya," kata Surono, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (6/1).

Dengan berubahnya status KA Kutojaya Utara dan KA Progo menjadi KA ekonomi komersial, kata Surono, maka tarif kedua kereta api tersebut akan mengalami perubahan. Yaitu dari tarif subsidi/PSO yang berlaku selama ini menjadi tarif komersial. Tarif KA Kutojaya Utara sebelum alih status sebesar Rp 80 ribu dan KA Progo Rp 75 ribu.

Menurut Surono, sama seperti tarif KA Komersial yang lain, kedua KA ini akan menggunakan range tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). "Besaran tarifnya bersifat tidak tetap berlaku sesuai situasi hari dan tanggalnya. Tetapi masih dalam koridor TBB-TBA," terangnya.

Ia mengungkapkan, tarif batas bawah (TBB) untuk KA Kutojaya Utara sebesar Rp 65 ribu, sedangkan tarif batas atasnya (TBA) sebesar Rp 125 ribu. Sementara, untuk KA Progo tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 75 ribu dan tarif batas atasnya (TBA) sebesar Rp 140 ribu.

Sementara KA ekonomi PSO lintas selatan yang tidak mengalami perubahan, diantaranya KA Gaya Baru Malam (Surabaya Gubeng - Pasarsenen), KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen), KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Serayu (Purwokerto-Pasarsenen), KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong), KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong), dan KA Pasundan (Surabaya Gubeng- Kiaracondong).

Sedangkan, KA Ekonomi PSO yang berubah menjadi KA ekonomi komersial terhitung mulai 1 April 2016 meliputi KA Kertajaya (Surabaya Pasarturi-Pasarsenen) dan KA Tawang Jaya (Semarang Poncol-Pasar Senen) di lintas utara.

Lebih jauh Surono, membeberkan berdasarkan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang perkeretaapian 20-16 antara Pemerintah dan PT KAI. Yang menetapkan ada perubahan status dan tarif dari beberapa kereta api di tahun 2016.

Perubahan tersebut meliputi beberapa KA yang semula merupakan KA komersial menjadi KA non komersial (PSO). Serta sebaliknya beberapa KA yang semula KA non komersial (PSO) berubah menjadi KA Komersial.

Perubahan ini terjadi karena adanya perubahan alokasi dalam anggaran PSO tahun 2016. Dari subsidi PSO Rp 1.827 triliun, sebesar Rp 1,115 triliun (61 persen) dialokasikan untuk angkutan KRL Jabodetabek. Sedangkan KA Ekonomi jarak jauh mendapatkan Rp 105,7 miliar, KA jarak sedang Rp 133,5 miliar. Selanjutnya, KA jarak dekat Rp 409 miliar, KRD ekonomi Rp 62,5 miliar dan KA Lebaran Rp 1,4 miliar.

Alokasi subsidi yang diperbesar pada angkutan KRL Jabodetabek ini dimaksudkan untuk menjaga agar tarif tetap terjangkau. Dengan tetap terjangkaunya tarif angkutan KRL. Diharapkan masyarakat di Jabodetabek dan sekitarnya akan tetap memilih KRL sebagai sarana transportasi dari pada kendaraan pribadi. Sehingga akan membantu mengurangi kepadatan dan kemacetan di jalan raya.

Dalam kontrak tersebut bahwa Pemerintah memberikan dana PSO kepada penumpang KA ekonomi sebesar Rp 1,827 triliun. Jumlah ini meningkat 20 persen dari PSO tahun 2015 lalu sebesar Rp 1,523 triliun. (ori)

sumber : kebumenekspres