Sekretaris BPD Minta Kejelasan Status
KEBUMEN – Sekretaris Badan Perwakilan Desa meminta kejelasan status. Pasalnya, menyusul perubahan nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa telah mengangkat sekretaris sendiri yang berasal dari dari anggota lembaga tersebut dengan masa kerja enam tahun.
Sementara sekretaris Badan Perwakilan Desa dengan masa kerja sampai usia 60 tahun dan diangkat melalui proses penjaringan, penyaringan, dan seleksi sebagaimana perangkat desa lainnya. Mereka juga mendapatkan penghasilan tetap berupa bengkok yang besarannya bervariasi.
“Dualisme ini yang membuat semua bingung sehingga kami minta ada kejelasan status bagi Sekretaris Badan Perwakilan Desa,” kata Ketua Paguyuban Sekretaris Badan Perwakilan Desa Kabupaten Kebumen Syahbani saat audiensi dengan Pj Bupati Kebumen, Arief Irwanto di ruang kerja bupati, Selasa (3/11).
Audiensi tersebut dihadiri Kabag Hukum Amin Rahmanurrasjid dan Kabag Tata Pemerintahan Asep Nurdiana. Dari paguyuban terdapat perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten berslogan Beriman ini.
Sah dan Legal
Amin Rahmanurrasjid mengemukakan, keberadaan sekretaris Badan Perwakilan Desa sampai saat ini memang masih sah dan legal. Mengingat, keberadaannya masih diatur dalam Pasal 40 Ayat 3 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 tahun 2007 beserta penjelasannya.
Begitu juga keberadaan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa yang sah dan legal. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kerancuan. “Mestinya, sekretaris Badan Perwakilan Desa itu dikembalikan ke pemerintah desa untuk dijadikan sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Arief Irwanto berharap ke depan ada kepastian hukum yang memperjelas status sekretaris Badan Perwakilan Desa, baik Perda maupun pada Peraturan Mendagri sebagai acuannya. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk menindaklanjuti audiensi tersebut.
Selanjutnya Pemkab akan mengawal proses kejelasan status sekretaris Badan Perwakilan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap semuanya bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Pemkab akan mengupayakan semaksimal mungkin agar semuanya jadi jelas,” kata Arief.(K5-52)
sumber : suaramerdeka.com