KPU Tetapkan 1.076.596 DPT

 

KEBUMEN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kebumen 2015 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (1/10). Jumlah DPT yang ditetapkan 1.076.596 pemilih, terdiri atas 541.450 laki-laki dan 535.146 perempuan.

Dari jumlah tersebut, Kecamatan Kebumen terdapat pemilih terbanyak yakni 101.313 orang. Disusul kemudian Kecamatan Sempor 56.744 pemilih, Kecamatan Alian 52.943 pemilih, dan Kecamatan Buayan 51.107 pemilih.

Adapun deretan jumlah pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Padureso 12.719 pemilih, Kecamatan Poncowarno 14.397 pemilih, dan Kecamatan Bonorowo 17.756 pemilih.

Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno yang diikuti oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) se-Kebumen. Hadir komisioner KPU Kebumen yang terdiri atas Paulus Widiyantoro, Khusnul Khotimah, Yulianto, Supriyanto, dan Solahudin.

Paulus Widiyantoro yang juga ketua KPU Kebumen mengemukakan, DPT yang ditetapkan itu langsung disahkan dalam rapat pleno tersebut. "Ini berarti, nama-nama yang punya hak pilih dalam pelaksanaan pilkada terdaftar di DPT," kata Paulus yang ditemui usai rapat pleno, kemarin.

Selanjutnya, DPT yang sudah disahkan itu diumumkan kepada masyarakat. Paulus berharap agar nama-nama yang ada dalam DPT itu dicermati dengan seksama. Bagi yang belum masuk atau tidak memenuhi syarat, lanjut dia, akan diperbaiki dalam DPT Tambahan (DPTB).

Sampai Hari H

Supriyanto, Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antarlembaga menjelaskan, belum masuknya pemilih yang dimaksud yakni mereka yang memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPT.

Pihaknya meminta agar pihak bersangkutan mendaftar ke tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia berdomisili dengan menunjukkan identitas seperti KTP, KK atau paspor.

Dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang terdapat 2.385 TPS. Waktu pendaftarannya sampai hari H pemilihan. Bagi yang tidak memenuhi syarat yaitu mereka yang sudah masuk DPT namun meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan hukum yang sudah tetap. "Itu yang akan diperbaiki dalam DPT Tambahan," jelasnya.

Yulianto, anggota KPU Kebumen Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan Organisasi SDM dan Umum Rumah Tangga mengemukakan, proses penetapan DPT itu awalnya Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri ada 1.041.193 pemilih.

Kemudian disinkronkan dengan DPT Pemilu terakhir. Dari sinkronisasi tersebut muncul daftar pemilih ada 1.189.913 orang untuk bahan pencocokan dan penelitian (coklit).

Proses coklit itu lantas menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.088.567 pemilih. "Baru kemudian DPS hasil perbaikan itu ditetapkan sebagai DPT," terang Yulianto yang juga dosen STIE Putra Bangsa Kebumen itu. (K5-42)

sumber : suaramerdeka edisi 2 Oktober 2015