Minim, PNS Bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa

KEBUMEN – Jumlah PNS di Kebumen yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa sangat terbatas. Minimnya SDM yang memenuhi syarat tersebut, menjadi salah satu kendala utama proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang berakibat pada tidak tercapainya target penyerapan anggaran.

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi Sistem Pengadaaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3,6 dan 4,0 di Hotel Candisari, Karanganyar. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni.

Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kebumen menunjukkan jumlah PNS yang mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa per September 2013 sebanyak 285 orang. Namun, apabila dihitung karena kedudukan atau jabatan, maka yang efektif bisa bekerja dalam tugas terkait pengadaan barang/jasa hanya sekitar 25 orang.

Padahal, sesuai Permen PAN dan RB Nomor 77 tahun 2013, kebutuhan minimal sebanyak 30 orang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta satu atau dua orang di setiap SKPD. Sehingga kebutuhan keseluruhan minimal 80 orang.

Transparansi

Wakil Bupati Djuwarni mengatakan, dalam rangka mewujudkan transparansi layanan pemerintahan dan keterbukaan informasi publik melalui layanan e-government, Pemkab Kebumen telah melaksanakan pengadaan barang/jasa Pemkab Kebumen secara elektronik atau biasa disebut e-tendering.

Pengadaan barang/jasa Pemkab Kebumen secara elektronik diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 17 Tahun 2010. Proses e-tendering dilaksanakan oleh LPSE Kebumen dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang bisa diakses melalui http://lpse.kebumenkab.go.id.

“Mengingat permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah begitu kompleks, diperlukan sistem pengadaan secara elektronik yang memadai, yang dapat memudahkan proses pengadaan barang/jasa,” katanya.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai aplikasi perwujudan dari e-tendering telah di-update.

Terakhir, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (J19-78)

 

sumber : suaramerdeka.com