KPU Belum Tentukan Tanggal Pencoblosan ; Parpol Siap Hadapi Pilbup Desember

KEBUMEN-Jelang Pemilihan Bupati Kebumen yang akan digelar Desember mendatang, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kebumen sudah sangat siap menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk diseleksi menjadi calon bupati maupun wakil bupati.


Bendahara DPD PAN, Bagus Setiyawan, menyatakan meski jadwal Pemilihan Bupati digelar akhir tahun ini tidak seperti prediksi sebelumnya yang akan digelar Februari 2016. Pihaknya sudah sangat siap menghadapi ajang perebutan kursi orang nomor satu dan dua di kabupaten dengan slogan Beriman ini.


“Kalau persoalan waktu saya kira bukan masalah. Soal pelaksanaannya dimajukan nggak ada masalah,” kata Wakil Ketua DPRD Kebumen, di ruang kerjanya, Senin (23/2).


Hal senada dikatakan bakal calon bupati yang sudah mendaftarkan diri melalui PDI Perjuangan, Probo Indartono. Menurut Probo, Pemilihan Bupati digelar Desember, sangat relevan menyusul masa jabatan Bupati Buyar Winarso akan berakhir pada Juli 2015 ini. Sehingga posisi bupati dan wakil bupati tidak terlalu lama terjadi kekosongan.


“Termasuk dengan kembalinya pencalonan, yang sekarang kembali ke sistim paket (bupati dan wakil bupati), buat saya itu bukan masalah. Saya enjoy aja,” ungkap politisi PDI Perjuangan, yang juga anggota DPRD Kebumen dari Dapil VII ini.


Terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Khusnul Khotimah, menegaskan  pihaknya siap menggelar Pemilihan Bupati Kebumen pada Desember mendatang. Hal ini merujuk pada hasil revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR RI. Hasil itu menetapkan jadwal pilkada serentak pada 2015 dan 2017.
“Memang pilkada serentak 2015 dan 2017. Untuk Kebumen, masuk jadwal pilkada serentak Desember 2015. Kami siap melaksanakan pilkada serentak,” kata Khusnul Khotimah, di Kantor KPU Jalan Arungbinang Kebumen.


Meski sudah dipastikan gelaran Pemilihan Bupati pada akhir tahun ini, namun KPU Kebumen masih belum mengetahui kepastian tanggalnya.
“Bisa saja maju sebelum tanggal 16 (Desember) karena ada beberapa tahapannya dipangkas. Tapi untuk kepastiannya kita masih menunggu dari KPU pusat,” ujarnya.


Menurutnya, sesuai dengan revisi UU Pilkada tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati lebih pendek dibanding dengan Perppu Pilkada. Pasalnya, tahapan uji publik yang sebelumnya cukup memakan waktu, sekarang dipangkas.
“Sehingga tidak ada lagi uji publik. Kita hanya menerima pendaftataran pasangan bakal calon  dari partai politik maupun gabungan partai politik,” tegasnya.


Secara teknis, kata dia, KPU tidak mengalami kendala berarti karena pelaksanaan Pemilihan Bupati tahun ini hampir tidak ada perbedaan dengan pemilihan tahun 2010.


“Setidaknya kami sudah memiliki gambaran seperti pada tahun 2010, karena tidak jauh berbeda,” ungkapnya.
Terkait dengan anggaran sebesar Rp 26,1 miliar yang sudah disiapkan APBD Kebumen tahun 2015, kemungkinan tidak akan habis terserap. Ini terjadi karena penyelenggaraan Pemilihan Bupati hanya akan dilakukan satu putaran. Namun demikian KPU Kebumen masih belum mengetahui besaran anggaran yang akan terpakai.


“Kita masih menunggu juknis Peraturan Kementerian Dalam Negeri maupun KPU pusat. Namun yang pasti kita akan memperbaiki pengajuan anggaran baru apa saja yang akan kita butuhkan. Karena sampai saat ini anggaran itu kan memang belum kita terima,” tandasnya.(ori)

sumber : radarbanyumas.co.id