KPU Ajukan Ulang Dana Pilbup

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen bakal mengajukan ulang dana pemilihan bupati (Pilbup). Hal itu dilakukan menyusul disahkannya Perppu Pilkada menjadi Undangundang. Sebelumnya, KPU yang telah mengajukan dana mencapai Rp 26 miliar itu, masih mengacu pada Perppu.

Dan menyusul diundangkannya peraturan itu, terdapat sejumlah item yang direvisi. Jadi membawa konsekuensi terhadap pengurangan anggaran yang telah diajukan itu. Misalnya, di Perppu yang diamanatkan ada uji publik, kemudian ditiadakan dalam UU.

Proses yang memakan waktu cukup lama ini pun dipastikan mengurangi beban anggaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. ”Dalam pengajuan dana Pilkada yang telah kami lakukan, komponennya masih mengacu Perppu, sehingga akan direvisi untuk kemudian diajukan ulang kepada Pemkab,” kata Anggota KPU Kebumen Khusnul Khotimah, kemarin.

Lebih lanjut, pengajuan ulang dana Pilbup itu masih dikoordinasikan dengan Pemkab. Saat ini, koordinasi masih bersifat informal dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi formal. ”Yang jelas, dana untuk Pillkada sudah ada,” imbuhnya.

Harus Berkoalisi

Mengenai jumlah penduduk dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), kata Khusnul, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen. Hal yang sama juga dilakukan KPU dengan partai politik.

Antara lain mengenai persyaratan calon yang akan mengikuti Pilkada menyangkut pendidikan, umur, dan persyaratan tidak pernah melakukan tindak pidana. Adapun persyaratan bagi partai politik yang bisa mengusung calon sendiri minimal memiliki 20 persen dari kursi Dewan. ”Jadi minimal memiliki 10 kursi Dewan,” tambahnya. Praktis, partai politik di kabupaten berslogan Beriman ini tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri.

Partai pemenang Pemilu, PDIP baru memiliki sembilan kursi legislatif. Partai berlambang banteng dalam lingkaran tersebut telah menjaring tujuh calon bupati melalui pendaftaran yang dilaksanakan pada 10-20 Januari silam. Dan untuk mengajukan calonnya berkompetisi dalam Pilbup harus berkoalisi.

Sementara, PDIP belum bergabung dalam koalisi yang sudah dibentuk, yakni Koalisi Kebersamaan Membangun (KKM) dan Koalisi Kebumen Beriman (KKB). Padahal partai politik lain sudah masuk dalam koalisi tersebut. Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan Golkar masuk KKM, sedangkan PAN, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura masuk KKB. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com