Pelaksanaan UU Desa Diminta Dikawal

KEBUMEN- Pelaksanaan UU Desa diminta dikawal. Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dikeluarkan PP Nomor 43 tahun 2014 dan PPNomor 60 tahun 2014 itu, juga diminta dilakukan secara partisipatif.

Pasalnya, menyusul adanya perundang-undangan itu harus ditindaklanjuti tiap daerah dengan mengeluarkan Perbup hingga Perdes. Termasuk di kabupaten berslogan Beriman ini. Dalam proses penyusunannya pun harus melibatkan stakeholders. Terkait hal tersebut, Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen menggelar pelatihan penguatan kapasitas kader lintas desa untuk advokasi kebijakan kemiskinan.

Pelatihan yang diikuti berbagai unsur desa seluruh kecamatan di Kebumen ini berlangsung tiga hari di Benteng Van Der Wijck Gombong Kebumen. “Pelatihan ini untuk membangun kesepahaman pemenuhan prasyarat UU Desa yang lebih berpihak pada kemiskinan,” kata Presidium Formasi Yusuf Murtiono di sela-sela pelatihan, kemarin.

Partisipasi Masyarakat

Kegiatan itu diisi Kepala Bappeda Kebumen Sabar Irianto, Perwakilan Formasi Fuad Habib dan Mustika Aji serta Dosen UGM Dr Ari Sujito yang juga perumus UU Desa. Selain melalui diskusi dan tanya jawab, pelatihan juga dilakukan dengan praktik langsung di lapangan.

Yusuf menjelaskan, dalam membangun prasyarat UU Desa, desa memiliki kewenangan untuk membuat perencanaan dan penganggaran, serta membangun tata kelola pemerintah desa yang baik. Dan, amanat dalam UU tersebut agar dibuat Perbup, Perda dan Peraturan Desa. Menurut Yusuf, proses itu tidak bisa disusun secara sepihak.

“Harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat agar terbangun kesepahaman bersama. Jadi peraturan yang disusun mengayomi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat serta kepastian hukum,” imbuhnya. Kepala Bappeda Sabar Irianto menyampaikan tentang strategi penanggulangan kemiskinan di Kebumen.

Selain material, penanggulangannya juga dilengkapi cara pandang tentang kemiskinan. Dan, seluruh desa di Kebumen telah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskiban Desa (TKP2KDes). Pembentukannya sendiri melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pihaknya pun mengapresiasi adanya pelatihan yang digelar Formasi tersebut.

“Pelaksanaan UU Desa itu memang dibutuhkan peningkatan kapasitas seluruh aparatur dan masyarakat desa. Selain itu semua harus terlibat dalam pengawalan di desa serta aktif mengurus persoalan kemiskinan di tingkat desa,” jelasnya. (K5- 32)

sumber : suaramerdeka.com