19 PNS DIkenai Hukuman Indisipliner
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kebumen diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan PNS. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kebumen menyebutkan, pada tahun 2014, Bupati Kebumen telah menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin PNS kepada 19 PNS. Dengan kategori hukuman ringan 7 PNS, hukuman disiplin sedang 2 PNS serta hukuman disiplin berat 10 PNS.
Demikian mengemuka dalam Upacara tujuhbelasan di halamam Setda Kebumen, Senin ( 19/1). Bupati Kebumen H Buyar Winarso, SE , dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Hj Djuwarni, Amd. Pd mengingatkan bahwa disiplin PNS merupakan sebuah keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap PNS. Tentu sebuah kedisplinan yang didasari dari diri sendiri, dengan menanamkan pemahaman bahwa kerja PNS harus bisa dipertanggungjaabkan kepada diri sendiri, masyarakat dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya wabup mengatakan berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang diatur pelaksanaannya dengan Perka BKN No 1 Tahun 2013, setiap PNS wajib membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai) , mulai berlaku Januari 2014 sebagai pengganti DP3 . Dan bagi PNS yang tidak membuat SKP akan dikenai sanksi hukuman disiplin.
Aset Harus Rapi
Sementara terkait dengan pengelolaan aset daerah, diminta untuk mengadministrasikan dengan rapi. Termasuk KIR ( Kartu Inventaris Ruangan ) juga harus diperbaharui tertanggal 31 Desember 2014, meski tidak ada perubahan sekalipun. Dan untuk implementasi anggaran tahun 2015, sebagai upaya peningkatan komitmen, antar proses pengelolaan keuangan akan dikaitkan dengan proses keuangan yang lain. Misalnya : Surat Penyediaan Dana (SPD) yang akan bisa diterimakan bila sudah menyelesaikan DPA, GU/TU nihil serta laporan keuangan. -nn