Pemkab Diminta Abaikan PP 43

KEBUMEN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen mendesak Pemkab Kebumen mengabaikan pasal 100 PP 43/2014 tentang pelaksanaan UU tentang desa. Kebijakan itu perlu dilakukan untuk memberi solusi terhadap kontroversi terhadap regulasi yang mengatur pendapatan perangkat desa. Di mana jika aturan diterapkan sangat merugikan kepala desa dan perangkatnya karena penghasilan berkurang.

Untuk mendesak persoalan itu, perwakilan PPDI mendatangi sekretariat daerah, Selasa (13/1). Mereka diterima di ruang rapat Asisten 1, oleh Asisten Sekda Mahfud Fauzi, Kepala Bapermades Moh Amirudin, Kepala DPPKAD Supangat, serta Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasjid.

Ketua PPDI Kebumen, Ahmad Turmudi, mengatakan Pemkab Kebumen dapat mengabaikan pasal 100 PP 43/2014 dengan menggunakan UU Nomor 30/2014 tentang adminintrasi pemerintahan. Dalam UU tersebut mengatur masalah diskresi atau keputusan yang dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan. “Untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan,” kata Turmudi, usai acara.

Ia meyakini, penggunaan UU Nomor 30/2014 menjadi solusi terbaik menyelesaikan persoalan yang dihadapi kepala desa perangkatnya. “Menurut UU ini, diskresi hanya dapat dilakukan dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” ujarnya.

Turmudi menyebut, isi PP 43/2014 dan PP 60/ 2014 tentang dana desa, ternyata melebihi perintah yang ada dalam UU Desa. Bahkan, sebagai aturan pelaksana, banyak bunyi pasal di kedua PP tersebut sangat bertentangan dengan isi UU Desa yang merupakan ruh kemandirian desa.

Pada UU Desa pasal 66 menyebutkan kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.Penghasilan tetap  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan yang bersumber dari APBDesa. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Sedangkan berdasarkan UU Desa Pasal 81 menyebutkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan penghitungan ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen, ADD yang berjumlah Rp 500 juta- Rp 700 juta digunakan maksimal 50 persen. Selanjutnya, ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal 40 persen, dan ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900 juta digunakan maksimal 30 persen.

Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Sesuai Pasal 82, yakni tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

ADD sebagaimana dimaksud pasal 96, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. Pengalokasian ADD itu ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Sementara itu, Pasal 100 menyebutkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Serta paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Kepala Bapermades, Moh Amirudin, berjanji akan mengakomodir keinginan kepala desa dan perangkatnya. Ia membenarkan ada celah untuk mengabaikan pasal 100 PP 43/2014, dengan menggunakan UU 30/2014. Pihaknya, akan mengajukan draf rancangan Peraturan Bupati untuk regulasi pelaksanaannya di Kebumen.

Namun, karena penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan Diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara. “Oleh karena itu ini harus mendapat persetujuan dari gubernur,” kata Amirudin, ditemui ditempat yang sama.(ori)

 

sumber : radarbanyumas.co.id