BPN Serahkan 16.087 Sertifikat

 

TEMANGGUNG - Sebanyak 16.087 sertifikat hak atas tanah di serahkan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN) kepada masyarakat di Pendapa Pengayoman Temanggung, Senin (16/6). Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan se eks Karesidenan Kedu.

Penerima sertifikat hak atas tanah tersebut adalah masyarakat di wilayah eks Karesidenan Kedu meliputi Kabupaten Kebumen. Purworejo, Magelang, Wonosobo, Temanggung, dan Kota Magelang.

"Sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat itu merupakan hasil kinerja program strategis hasil kinerja program strategis BPN RI Tahun 2014 dan sertifikat dari pendaftaran pertama melalui pelayanan rutin Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota wilayah Kedu Tahun 2014," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Hartoyo.

Korban Bencana Alam

Menurutnya, sertifikat yang diserahkan tersebut antara lain melalui kegiatan rutin, wakaf, prona, UMKM, MBR, dan ins pemerintah. Adapun jumlah sertifikat tersebut masing-masing untuk masyarakat kabupaten Kebumen sebanyak 3.140 sertifikat, Purworejo (3.011), Magelang (3.511), Temanggung (3.370), Wonosobo (2.253), dan Kota Magelang (790).

Lebih jauh dia menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung telah melaksanakan kegiatan konsolidasi tanah yang penataan dan sertifikatnya telah dijelaskan 200 bidang di Desa Bejen Kecamatan Bejen. Tanah ini dikuasai oleh masyarakat korban bencana alam tanah longsor, mereka sebelumnya adalah penduduk Dusun Gemiwang Desa Bejen yang pada 1982 terkena musibah tanah longsor.

"Mereka berdomisili di lokasi ini dan saat ini hunian tersebut diberi nama Dusun Sugihwaras. Masyarakat itu sebenarnya sudah lama ingin mempunyai kepastian hukum, imbuhnya.

Dijelaskan, sejak mengungsi sekitar pertengahan tahun 1990-an masyarakat di wilayah tersebut sangat berharap untuk bisa mendapatkan kepastian hukum kepemilikian tanhanya. Akan tetapi harapan itu semakin pudar ketika beberapa kali masyarakat baik secara kelompok maupun sendiri mencoba mengurus sertifikat hak atas tanah namun tidak ada hasil.

"Melalui kegiatan konsolidasi tanah yang merupakan satu-satunya kegiatan konsolidasi di Jawa Tengah dialokasikan di Temanggung.Harapan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah bisa terwujud," tuturnya. (K41-28)

sumber: suaramerdeka