Satpol PP Teribkan Reklame Tak Berizin
KEBUMEN - Setelah beberapa waktu lalu gencar menyopot alat peraga kampanye, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame niaga, Senin (28/4).
Sebagian reklame yang terdiri atas spanduk, banner, baliho, leaflet, dan umbul-umbul itu tidak berizin. Petugas yang dikerahkan untuk menertibkan reklame tersebut menyusuri dari Kota Kebumen hingga Gombong, kemarin.
Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kebumen, Bambang Priyambodo, memimpin langsung operasi tersebut. Petugas menggunakan mobil patroli mengamankan reklame bermasalah itu.
Hasil penertiban di kota Kebumen terdapat 12 spanduk, tujuh baliho, 39 leaflet, dan 21 umbul-umbul. Sampai wilayah Ijo-Gombong ditertibkan 21 Spanduk, 50 banner, 19 baliho, dua leaflet, dan dua umbul-umbul.
Kepala Satpol PP Pemkab Kebumen Widiyatmoko melalui Kabid Tihum, Bambang Priyambodo mengatakan, selain tidak berizin, reklame yang ditertibkan itu ada yang kadaluwarsa, dan tidak membayar retribusi. Sebagian dipasang di pohon, dan melintang di jalan.
Sementara itu, hasil penertiban alat peraga kampanye (APK) pada pelaksanaan Pemilhan Legislatif (Pileg) sebelum ini, tercatat sebanyak 12.391 buah. "Sejak Pileg memang baru kali ini Satpol menertibkan reklame niaga," kata Bambang. (K5-78)
sumber : suaramerdeka