Unggul Suara, Tak Jadi Anggota Dewan
KEBUMEN - Sejumlah calon legislatif (caleg) harus menelan pil pahit kendati perolehan suaranya unggul di daerah pemilihan (Dapil). Kian getir lagi, karena caleg yang jadi justru lebih sedikit suaranya.
Kondisi itu dialammi Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ngalimin, asal Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren. Ia yang maju melalui daerah Dapil I, meliputi Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren itu memperoleh 3.301 suara, namun tidak mendapatkan kursi. Adapun caleg Purwanto dari Partai Nasdem yang hanya memperoleh 2.582 suara, bakal menjadi anggota Dewan.
Terganjalnya Ngalimin itu, karena ada Peraturan KPU No 29 Tahun 2013 yang menyebutkan, untuk memperoleh kursi harus dihitung suara partai terlebih dahulu.
"Perolehan suara partai harus dibagi jatah kursi di masing-masing dapil. Jika ternyata lebih rendah jumlahnya, maka jatah kursinya berkurang, sekalipun caleg itu memperoleh suara lebih unggul, jelas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebumen Fitriadi Prihartanto.
Memaklumi
Selain Ngalimin, kondisi yang sama juga dialami Caleg PKB dari capil yang sama, yakni Lestari. Ia memperoleh 3.294 suara, namun bukan calon jadi. Begitu pula Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhlis, yang memperoleh 3.428 suara. Kendati kecewa, Ngalimin mengaku hanya pasrah dan memakluminya.
Prihartanto menjelaskan, dalam Pemilu kali ini, PKB memperoleh 19.255 suara, sehingga setelah dijumlah dengan 7 kursi hanya mendapatkan sisa 5.795 suara. Praktis, di Dapil I itu, PKB hanya mendapatkan satu kursi.
Sekalipun ada dua caleg yang memperoleh suara di atas tiga ribu, tetap saja harus batal jadi dewan, karena jatah kursinya hanya satu," terangnya.
Adapun Partai Nasdem yang mendapat satu kursi dari hasil penjumlahan sebanyak 6.546 suara, dapat mengantarkan calegnya meraih satu kursi, meski hanya mendapatkan 2.582 suara di bawah Caleg PKB.
"Ya mau bagaimana lagi kalau memang aturannya sudah begitu," kata Ngalimin. (K5-32)