Penetapan Perda Jasa Konstruksi Diwarnai WO



KEBUMEN - Penetapan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen diwarnai Walk Out (WO), Selasa (31/7). Rapat yang dipimpin ketua DPRD Ir Budi Hianto Susanto itu dihadiri Bupati Buyar Winarso serta Wakil Bupati Djuwarni.

Awalnya rapat berlangsung lancar, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Empat fraksi yang terdiri dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Golongan Karya (Golkar), menyetujui penetapan Perda IUJK.

Fraksi Demokrat memberikan syarat atas pendapat setujunya tersebut yakni sambil menunggu revisi Permen PU Nomor 8 dan Nomor 4 tahun 2011, sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum dapat menerima dan menyetujui draft Raperda tentang IUJK yang ditetapkan menjadi Perda.

"Fraksi kami sependapat dengan Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen untuk menunda penetapan Raperda tentang IUJK, menunggu revisi Permen PU tersebut, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum di dalam penyusunan Raperda tentang IUJK," jelas juru bicara Fraksi PKB, Zaeni Miftah.

Usai penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi, pimpinan sidang lantas menetapkan Perda tersebut. "Kami tidak diberi kesempatan untuk interupsi, sehingga walk out," tandas Ketua Fraksi PKB, Ir Sri Hari Susanti MT yang ditemui usai paripurna kemarin.

Pertentangan Peraturan

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak mendapatkan draft Raperda IUJK pada saat akan ditetapkan menjadi Perda tersebut. Sri Hari Susanti mengaku baru mendapatkannya usai rapat paripurna.

Mestinya, keputusan DPRD mengacu pada hasil Pansus III yang diketuai Dian Lestari Subekti Pertiwi.

Pihaknya mencermati terjadi pertentangan peraturan pada sejumlah pasal yakni pada UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi, PP Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Di sisi lain terdapat perbedaan pemahaman antara Peremen PU Nomor 8 tahun 2011 dengan UU Nomor 18 tahun 1999 terkait subklasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi. Dan, hasil konsultasi Pansus, Kementrian PU akan merevisi atau memperbaiki Permen PU tersebut.

"Jadi, penetapan Perda tersebut kami anggap batal demi hukum dan akan menjadi permasalahan di kemudian hari," kata Sri Hari Susanti.

Terpisah, Dian Lestari mengatakan bahwa Pansus III yang dipimpinnya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kami telah melakukan kajian-kajian pada regulasi secara normatif. Dan, keputusan Pansus pun sudah sesuai koridor hukum," jelasnya.

Mengenai pertimbangan Pansus III yang menunda penetapan Perda IUJK sambil menunggu Permen PU Nomor 4 dan Nomor 8 tahun 2011, lanjut Dian, hal itu demi kepentingan masyarakat penyedia jasa Kebumen secara luas.

"Tetapi untuk pengambilan keputusannya, sudah bukan ranah Pansus lagi," jelasnya. (K5-86)
sumber : suaramerdeka