Kasus BPJS di Kebumen Jadi Rujukan
KEBUMEN - Kasus penolakan untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kebumen belakangan menjadi rujukan kebijakan BPJS Pusat. Kasus tersebut menimpa Sodikun (43), warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
Ia ditolak saat mendaftarkan tetangganya yang sedang sakit kronis dan menahun untuk menjadi peserta BPJS. Alasannya penolakannya karena hanya satu orang yang didaftarkan. Sodikun yang dianjurkan untuk mendaftarkan sekeluarga pun lantas mengadukan persoalan tersebut ke kantor informasi Pojok Jaminan Kesehatan Nasional Kebumen yang berada di Jalan Tendean Nomor 31 Kebumen.
Ia menjelaskan, kasus yang dialaminya bertentangan dengan prinsip keadilan masyarakat dan merupakan bentuk pelanggaran nyata atas hak asasi manusia tentang hak memenuhi kebutuhan dasar atas kesehatan.
Terlebih, jika satu keluarga dia daftarkan menjadi peserta BPJS itu jelas tidak sanggup untuk membayar premi.
Kasus itu pun masih diadukan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di Jakarta. Hingga akhirnya, kasus tersebut menjadi rujukan kebijakan BPJS Pusat.
Keluarkan Surat
Kepala Pusat Komunikasi Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan kebijakan surat nomor KM 03.02/3/284/2014 yang isinya antara lain, BPJS Kantor Pusat telah mengeluarkan surat ke seluruh Divisi Regional di seluruh Indonesia bahwa untuk pendaftaran peserta BPJS tidak harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). "Artinya dengan di terbitkannya surat itu, satu keluarga mendaftar satu orang juga diperbolehkan," jelas Ketua Informasi Pojok JKN Kebumen, Nanang Wahidin Yusuf.
Nugroho, anggota komunitas JKN Kebumen berharap, dengan adanya kebijakan ini, dapat diinformasikan ke semua pihak. Utamanya bagi kepala-kepala desa agar menyampaikan kepada warganya.
"Sekali lagi, bagi warga yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS tidak harus semua anggota keluarga didaftarkan. Tergantung kemampuan di masing-masing keluarga. Kalau mampunya hanya satu orang untuk membayar premi, boleh satu orang saja yang mendaftar, terlebih apabila mempunyai penyakit kronis dan menahun untuk segera didaftarkan. Agar segera mendapatkan layanan kesehatan," pungkasnya. (K5-78)
sumber : suaramerdeka