PEMAGARAN KAWASAN HANKAM ; Dandim : Masyarakat Masih Bisa Beraktivitas

KEBUMEN  - Komandan Kodim 0709/Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan SAP menegaskan, pemagaran kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam) di Urutsewu tidak akan menutup akses jalan. Masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa.

"Masyarakat masih bisa keluar masuk kawasan Hankam sepanjang sedang tidak digunakan untuk latihan TNI. Pemagaran tidak menutup jalan umum dan jalan tikus. Jadi masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa," tandas Dany di Balai Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Kamis (07/11/2013).

Pemagaran menurut Dany, merupakan kebijakan pemerintah untuk menertibkan aset negara berupa kawasan Hankam di Urutsewu yang luasnya 1.150 hektare. Pembangunan tahap pertama dilakukan di tahun 2013 sepanjang 6 kilometer dari panjang kawasan Hankam yang mencapai 22,5 kilometer.

"Pemagaran tahap pertama dimulai dari Tlogodepok ke arah barat sepanjang enam ribu meter," jelas Dany yang menegaskan, pemagaran yang pelaksanaannya dilakukan pihak ketiga, sudah disosialisasikan secara masif sebelum pemagaran dimulai.

Terkait tanah kawasan Hankam di Urutsewu, dijelaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang digunakan TNI untuk meningkatkan profesionalisme TNI. Bukti tanah itu tanah negara, salah satunya dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031.

Pemagaran kawasan Hankam ditolak warga Desa Tlogodepok yang tergabung dalam Organisasi Rakyat Tlaga Wira Putra dengan menggelar aksi di balai desa setempat, Kamis (7/11/2013). Ketua Organisasi Rakyat Tlaga Wira Putra, Slamet R, menegaskan, warga menolak karena yakin tanah yang ada di daerah pantai selatan merupakan tanah milik rakyat. (Suk)(KRjogja.com)