Fitra Nilai Transparansi Anggaran Setengah Hati; Riset Keterbukaan Anggaran

 

SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dinilai masih setengah hati untuk membuka pengelolaan anggarannya. Informasinya baru dibuka ketika telah menjadi dokumen     APBD, sedangkan penyusunannya terkesan tertutup.

Riset uji akses keterbukaan informasi anggaran yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jateng pada Juli-September 2013, mengungkap fenomena itu. Informasi anggaran baru dibuka setelah jadi peraturan daerah (Perda). Padahal peran masyarakat dibutuhkan sejak perencanaan penganggaran, diantaranya harus dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi. Itu belum dilakukan, kata Koordinator Riset dan Pengembangan Seknas Fitra. Muhammad Maulana, Minggu (13/10).

Pihaknya meneliti lewat tracking website milik Pemprov Jateng, pemkab dan pemkot di wilayah itu untuk mengukur tingkat kepatuhan dalam mempublikasikan dokumen anggaran, khususnya periode 2012-2013. Hasilnya, tidak ada satu website pun yang mempublikasikan dokumen RAPBD. Semuanya baru meng-upload ketika sudah menjadi Perda APBD 2012." Tidak ada satu pun yang mempublikasikan RAPBD 2013, jadi peluang partisipasi masyarakat masih tertutup," jelasnya.

Lebih Terbuka

Namun dari 35 kabupaten/kota Pemkot Semarang dinilai jauh lebih terbuka ketimbang kota lainnya. Pemkot menduduki peringkat pertama, disusul Salatiga, dan Surakarta. Untuk tingkat kabupaten, Kebumen di peringkat teratas, disusul Jepara dan Kudus serta Wonosobo di urutan terbawah.

Fitra juga menilai, kendati belum sepenuhnya terbuka, namun tingkat keterbukaan Pemkab Pemkot di Jateng, jauh lebih tinggi dibanding kabupaten/kota di Indonesia. "Ini prestasi yang harusnya ditingkatkan untuk membangun masyarakat yang lebih terbuka dan demokratis," tuturnya.

Koordinator Sekretariat Daerah Fitra Jateng Mayadana RM, menyatakan, hasil riset tracking website menegaskan bahwa pemerintah daerah belum melaksanakan mandat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1979/37 tentang transparansi pengelolaan anggaran daerah juga tidak dipatuhi.

"Padahal, peraturan tersebut merupakan indikator pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya. (H68,J17-80)

sumber : suaramerdeka