Siswa Miskin Dapat Bantuan

KEBUMEN - Untuk mengantisipasi menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat utamanya masyarakat rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin dampak dari kebijakan pemerintah mengurangi subsidi Bahan Bakar  Minyak (BBM), Pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah guna mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dengan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Kompensasi Khusus yang sasarannya adalah Rumah Tangga Miskin (RTM) dan rumah tangga rentan miskin. Salah satu sub program dari Program Percepatan dan Perluasan perlindungan Sosial (P4S) adalah bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diperuntukkan bagi siswa-siswa dari keluarga miskin dalam menyekolahkan putra-putrinya.

Bantuan Siswa Miskin adalah bantuan dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin. Penerima BSM ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Siswa miskin tersebut terdiri dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu dalam membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai kriteria antara lain orang tua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Siswa Penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin, Orang tua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, Siswa yatim, piatu atau yatim piatu, Siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik, korban PHK dari Rumah Tangga sangat miskin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Dra Dyah Woro Palupi pada saat jumpa pers di Gedung Presscenter Kebumen Kamis (19/9) yang dihadiri oleh Kabid Dikmen Dinas Dikpora Kebumen Drs. H Sudirman, Dewi Indri Astuti SP Kasubag Kemitraan dan Analisis Media Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen, serta wartawan lokal Kebumen.

Lebih lanjut Dyah mengatakan, Bantuan Siswa Miskin (BSM) disalurkan kepada sasaran penerima BSM yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bersumber dari dana APBN-P tahun anggaran 2013 dengan besaran masing-masing penerima/semester (periode Juli-Desember 2013) yaitu Jenjang SD sebesar Rp 225.000,- sebanyak 49.260 siswa, jenjang SMP sebesar Rp 375.000,- sebanyak 15.853 siswa, jenjang SMA sebesar Rp 500.000,- sebanyak 5.440 siswa dan jenjang SMK sebesar Rp 500.000,- sebanyak 6.899 siswa. Masing-masing penerima juga mendapatkan uang tambahan manfaat/siswa tahun 2013 sebesar Rp 200.000 yang diterimakan setahun sekali. Usulan BSM yang sudah proses pencairan dari rekening Bank Penyalur (Bank Jateng) ke rekening siswa penerima (SD = 26.185 siswa dan SMP = 1.768 siswa) adalah usulan formulir 1 (untuk pemegang KPS dan kartu Calon Penerima BSM) yang disampaikan pada akhir bulan Juli 2013. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK saat ini proses pencairan belum masuk ke rekening siswa karena proses masih di tingkat pusat.


Manfaat Dana BSM

Bantuan Siswa Miskin (BSM) dimanfaatkan oleh siswa penerima BSM untuk keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan pada jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima BSM. Antara lain digunakan untuk pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll), biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa ke sekolah, dan biaya kursus/les tambahan. Dyah berharap BSM tidak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga seperti beras, karena sudah ada bantuan Raskin (Beras Misin) dari Pemerintah.

Dana BSM disalurkan per semester, dengan jangka pengambilan oleh siswa penerima BSM selama 3 (tiga) bulan setelah dana disalurkan. Apabila siswa tidak mengambil uang setelah 3 (tiga) bulan,  maka rekening akan diblokir dan uang akan dikembalikan ke Kas Negara. Untuk dapat mengambil BSM siswa bersama orang tua/wali siswa membawa Kartu Identitas dan mengisi slip penarikan tabungan, Pengambilan tidak dapat diwakilkan selain oleh pihak yang bersangkutan, dapat diambil alih oleh orang tua/wali siswa apabila siswa penerima SM masih di bawah umur (belum memiliki KTP) dan status rekeningnya "QQ", dan dapat diambil alih oleh siswa penerima BSM sendiri apabila sudah memiliki KTP.