Kelembagaan Perlindungan Anak Belum Optimal

 

KEBUMEN - Kondisi kelembagaan perlindungan anak ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa dinilai belum optimal melakukan fungsinya. Padahal, Pemkab Kebumen telah menetapkan Perda No 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang mengatur tentang tugas dan kewajiban kelembagaan tersebut dalam melakukan perlindungan anak.

Selain itu, Pemkab Kebumen juga telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan amanat dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akibatnya, pelayanan kelembagaan tersebut pada kasus yang melibatkan anak tidak maksimal. Demikian disampaikan Program Unit Manager Plan Indonesia, Amiruddin dalam acara Lokakarya Peningkatan Pelayanan Anak di Hotel Candisari Kebumen, Selasa (27/8).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bina Insani Kebumen bekerjasama dengan Plan Program Unit Kebumend an Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kebumen. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri atas berbagai dinas dan instansi yang ada di Kebumen, seperti unsur LSM,LBH, Ormas, dinas dan media.

Amirudin mengatakan, program perlindungan terhadap anak harus terus diupayakan semua pihak. Penyatuan visi-misi dan target antarlembaga terkait harus dirumuskan bersama dengan seksama, sehingga muncul komitmen untuk melangsungkan program tersebut.

Penting

Sebagai pemangku kebijakan, semua dinas di lingkungan Pemkab Kebumen juga harus terlibat melayani persoalan perlindungan anak. "Persoalan ini menjadi penting, karena anak adalah generasi penerus bangsa," katanya. Pada kesempatan tersebut juga hadir salah satu psikolog dari Jawa Timur yakni Riza Wahyuni SPsi MSi yang bertindak sebagai narasumber sekaligus fasilitator kegiatan.

Riza mengatakan, persoalan perlindungan anak tidak hanya menyangkut masalah kekerasan, tetapi juga hanya menyangkut masalah kekerasan, tetapi juga masalah lain, seperti narkoba, pergaulan bebas dan pendidikan. Penanganan tersebut harus dikelola dengan baik agar bisa ditangani secara cermat. (K42-86)

sumber suaramerdeka