Bupati Larang Mobil Dinas untuk Mudik
KEBUMEN - Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE mengatakan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Kebumen dilarang menggunakan untuk mudik Lebaran.
Namun begitu, pihaknya masih memberikan toleransi jika mobil dinas tersebut digunakan masih di wilayah Kabupaten Kebumen dengan catatan bahan bakar minyak (BBM) ditanggung sendiri. Akan tetapi jika sudah di luar kota, dia mengimbau kepada para pejabat untuk tidak memakai kendaraan dinas.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan kerja yang menunjang tugas pokok dan fungsi," ujar Buyar Winarso didampingi Sekda H Adi Pandoyo SH MSi kepada wartawan, Kamis (1/8).
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87/2005 tentang pedoman peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja mengatur penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.
Tidak Tegas
Penggunaan kendaraan dinas digunakan di dalam kota. Sedangkan penggunaan mobil dinas keluar kota harus seizin tertuis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dari pada melanggar aturan, lebih baik jangan dipakai mudik," ujarnya seraya menyebutkan mobil dinas hanya untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Terkait parsel, Buyar Tidak tegas melarang atau tidak. Tetapi bagaimana parsel tersebut dimaknai. Sebab pengiriman parsel merupakan salah satu tradisi yang sulit untuk dihilangkan. "Terkadang ada orang yang mengirimkan parsel karena ada keterikatan emosional atau persahabatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Bahkan PNS bisa dianggap korupsi jika bahan bakar yang digunakan difasilitasi oleh kantor. (J19-91)
sumber ; suaramerdeka